tirto.id - Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Festival Musik The Sound Project, kawasan Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026). Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya sayembara melafalkan Surah Ad-Duha dengan ganjaran minuman keras (miras).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan proses interogasi terhadap berbagai pihak yang terhubung dengan acara tersebut sudah dijalankan. Tim penyidik telah memanggil pihak penyelenggara, manajemen, pemilik label minuman, hingga saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” kata Iman dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Dari temuan awal kepolisian, sosok yang memicu kontroversi tersebut diyakini bukan bagian dari panitia acara. Pelaku disinyalir hanya seorang penonton yang merampas mikrofon dan mengajukan tantangan itu secara tiba-tiba kepada penonton lainnya.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” terang Iman.
Aparat kepolisian telah mengantongi nama terduga pelaku dan berencana segera menangkapnya untuk diperiksa lebih lanjut.
Meski demikian, pihak berwajib masih merahasiakan identitas sosok tersebut demi menjaga kelancaran proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Sebelum mengidentifikasi pelaku, penyidik sudah melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ecopark, Ancol.
Penyidik juga membangun sinergi dengan Polsek Pademangan serta pihak pengelola kawasan, sembari mengumpulkan bukti-bukti awal berupa dokumen perizinan festival dan detail aktivitas gerai minuman di lokasi.
Iman memastikan jajarannya merespons isu ini dengan cepat tanpa menunggu situasi semakin memanas.
“Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” ucap Iman.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Meski begitu, polisi baru bisa menerapkan pasal tersebut setelah seluruh proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi serta terduga pelaku rampung.
Sampai detik ini, pihak kepolisian belum menaikkan status siapa pun menjadi tersangka. Penyidik masih memfokuskan diri pada pendalaman kesaksian serta analisis bukti-bukti di lapangan sebelum mengambil keputusan hukum berikutnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, meminta masyarakat luas untuk tidak terpancing emosi dan tetap menjaga kondusivitas.
Budi berharap publik dapat memercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian agar proses hukum berjalan objektif dan profesional.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum,” kata Budi.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































