Menuju konten utama

Ratu Entok Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Influencer asal Medan, Ratu Entok, dijerat UU ITE karena menyuruh Yesus potong rambut dalam live TikTok.

Ratu Entok Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

tirto.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan influencer Ratu Talisa alias Ratu Entok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara atas ujaran Ratu Entok yang meminta Yesus potong rambut agar tidak mirip perempuan.

"Hasil gelar perkara RT ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/10/2024).

Hadi menjelaskan, Ratu Entok ditangkap di rumahnya, Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (8/10/2024) siang, tanpa perlawanan.

"Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucap dia.

Dalam kasus ini, Ratu Entok sempat menyatakan menyuruh Yesus untuk memotong rambut. Dia menyampaikan hal itu saat live di media sosial TikTok-nya.

Ratu Entok menyebut bahwa Yesus seharusnya memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan. Dia bahkan menyarankan Yesus mencukur rambut kepalanya agar benar-benar seperti bapak.

"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," ujar Ratu Entok dalam video yang beredar," tutur Ratu Entok dalam video live.

Dia kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.

Ratu Entok sendiri merupakan salah satu selebgram Medan. Dia adalah sosok transgender yang menjadi pengusaha sekaligus influencer.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher