Menuju konten utama

Pendeta Gilbert Diperiksa Kasus Apa Lagi & Bagaimana Hasilnya?

Polda Metro Jaya kembali periksa Pendeta Gilbert Lumoindong. Simak hasil pemeriksaannya dalam artikel ini.

Pendeta Gilbert Diperiksa Kasus Apa Lagi & Bagaimana Hasilnya?
Gilbert Lumoindong. instagram/pastorgilbertl

tirto.id - Pendeta Gilbert Lumoindong kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Lantas, Pendeta Gilbert diperiksa kasus apa lagi? Bagaimana pula hasilnya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Pendeta Gilbert sejak April lalu.

"Betul, terlapor saudara G sudah dilakukan pemeriksaan beberapa hari lalu," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Namun demikian, Ade Ary belum menerangkan dengan rinci kapan pemeriksaan tersebut dilakukan. Tetapi, Ade mengatakan, pihaknya sedang berupaya untuk segera melakukan gelar perkara.

Bagaimana Hasil Pemeriksaan Pendeta Gilbert?

Hasil pemeriksaan Pendeta Gilbert belum disimpulkan, sebab Polda Metro Jaya masih harus berkoordinasi dengan Polda di sejumlah daerah lainnya.

Hal tersebut dilakukan karena laporan terkait kasus dugaan penisaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbret ada juga di polda lain.

"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah, di berbagai daerah, ada di Sumsel dan Sulsel," kata dia, Jumat (5/72024).

Meski belum mengatakan kapan waktu gelar perkara akan dilakukan. Ade memastikan gelar perkara akan segera dilakukan setelah berkas terkumpul.

"Setelah itu dijadikan satu, dilakukan gelar perkara," tutur Ade.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah memanggil 14 saksi untuk menangani kasus dugaan pensitaan agama.

"Ada 14 saksi yang telah dilakukan pendalaman, dari pihak pelapor, kemudian saksi yang disebutkan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/5/2024) dikutip Antara.

Apa Kasus Pendeta Gilbert?

Pendeta Gilbert dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya tentang zakat dan salat dalam kepercayaan umat Islam.

Kasus hukum Pendeta Gilbert mulai bergulir saat pengacara Farhat Abbas memasukkan laporan pertama dugaan kasus pensitaan agama pada 16 April 2024 dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian, laporan juga dilakukan oleh Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto pada 19 April 2024. Berkas laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sepekan kemudian, tepatnya pada 25 April 2024, laporan serupa juga diajukan oleh Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Terkait pelaporan itu, Pendeta Gilbert menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama umat Islam. Dia juga telah melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta maaf atas pernyataan tersebut.

"Sekali lagi kami menyatakan maaf kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insyaallah ke depannya lebih baik," ucap Gilbert.

Sebagai informasi, Pendeta Gilbert sempat mengklarifikasi pernyataannya tersebut diucapkan saat ibadah internal dan bukan diperuntukkan bagi masyarakat umum.

"Tetapi karena jemaat kita ada dua, ada jemaat gereja, ada jemaat online, jadi otomatis ada di YouTube kami. tetapi itu jelas ada tulisan ibadah Minggu. Jadi karena itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk umum," ujar dia.

Pendeta Gilbert memastikan, dirinya tidak berniat sedikit pun untuk mengolok-olok atau menghina umat Islam. Dia pun meminta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra