Menuju konten utama

Pendeta Gilbert Dipolisikan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan terkait pernyataan soal zakat dan salat yang menyinggung umat Islam.

Pendeta Gilbert Dipolisikan Terkait Dugaan Penistaan Agama
Gilbert Lumoindong. instagram/pastorgilbertl

tirto.id - Polda Metro Jaya membenarkan adanya pelaporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut terkait pernyataan Pendeta Gilbert mengenai zakat dan salat di kepercayaan umat Islam.

"Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Ade mengungkapkan, kini laporan tersebut tengah dianalisis oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Atas pelaporan itu, Gilbert pun angkat bicara dan menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama umat Islam. Dia pun sudah melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta maaf atas pernyataan tersebut.

"Sekali lagi kami menyatakan maaf kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insyaallah ke depannya lebih baik," ucap Gilbert.

Sebagai informasi, Pendeta Gilbert sempat mengklarifikasi pernyataannya tersebut diucapkan saat ibadah internal dan bukan diperuntukkan bagi masyarakat umum.

"Tetapi karena jemaat kita ada dua, ada jemaat gereja, ada jemaat online, jadi otomatis ada di YouTube kami. tetapi itu jelas ada tulisan ibadah Minggu. Jadi karena itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk umum," ujar dia.

Dipastikan oleh Gilbert, dirinya tidak memiliki niat mengolok-olok atau menghina umat Islam sama sekali. Dia pun meminta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Untuk diketahui, Gilbert juga menemui Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla. Pertemuan itu berlangsung di rumah eks wakil presiden tersebut.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto