tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah tanah milik petani yang dijual kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) di Lampung Selatan. PT STJ merupakan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, sejumlah tanah dijual kembali oleh PT STJ kepada PT Hutama Karya. Dia menuturkan PT STJ baru membayar 10-20 persen ke petani.
"Penyidik kemudian melakukan penyitaan atas bidang-bidang tanah-tanah tersebut, baru dibayarkan 10-20 persen oleh PT STJ, sementara surat-surat tanah sudah dititipkan ke notaris. Surat-surat tersebut, saat ini juga telah disita," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Penyitaan ini, dilakukan oleh KPK usai memeriksa 13 orang petani dan PNS sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka yang berprofesi sebagai petani yaitu, Intanmas, Mansur Bin Umar, M. Nur Bin Solihin, Ali Hasan, Zainul, Rosilun Yusuf, Hariri, dan Pendawa.
Kemudian, para PNS yang turut diperiksa yaitu Qorinilwan, Abdul Rahman Rasid, Andi Rifai RD. Putra, Mansur Bin Kasim Kasman yang merupakan buruh harian lepas, dan Abbas.
Tessa menjelaskan, setelah diputuskan oleh hakim dalam persidangan, tanah tersebut akan dikembalikan kepada petani.
"Mengingat selama ini status tanah tersebut tidak jelas, sisa pembayaran tidak dapat dilunasi oleh PT STJ, surat surat tertahan di notaris dan petani tak punya kemampuan untuk mengembalikan uang muka pembayaran," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin