tirto.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor UMKM mencapai Rp57,51 triliun pada kuartal I tahun 2025. Angka tersebut baru mencapai 19,17 persen dari target penyaluran KUR UMKM tahun 2025 sebesar Rp300 triliun.
Maman mengatakan, alokasi KUR itu disalurkan kepada kurang lebih 1,014 juta debitur penerima. Maman menyebut, total penyaluran KUR untuk sektor produksi mencapai Rp33,86 triliun.
“Realisasi KUR pencapaian di triwulan pertama total Rp57,51 triliun debitur penerima sekitar 1,014 juta dan total penyaluran sektor KUR untuk sektor produksi Rp33,86 triliun yang konversi sekitar 58,9 persen,” ungkap Maman di SME Tower, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Meski masih jauh dari target, Maman optimistis dapat mengejar target penyaluran agar segera tercapai. “Insyaallah dengan kami berani menyampaikan ini kepada publik sebagai bagian dari bentuk transparansi dan keterbukaan kami, berarti kami siap untuk mengejar target yang kita harapkan dan sudah diamanahkan kepada kementerian kami,” ucap Maman.
Dia juga menyebut, Kementerian UMKM telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk sektor mikro, kecil, dan menengah sebanyak 739 ribu unit pada kuartal I 2025. Maman menerangkan, total NIB yang telah diterbitkan mencapai 12,27 juta atau 80 persen dari total target penerbitan NIB sebanyak 15 juta.
Lebih lanjut, Maman juga melaporkan sebanyak kurang lebih 94.530 pengusaha sudah diterbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI)-nya. “Kurang lebih sekitar 94.530 pengusaha UMKM yang sudah kita terbitkan di Triwulan pertama dari total kurang lebih 926.696 pengusaha UMKM,” jelas Maman.
Kemudian, sebanyak 25,5 ribu sertifikasi halal untuk UMKM telah diterbitkan, dengan jumlah produksi 162.754 produk. Maman menyebut, realisasi ini masih kurang dari target nasional sekitar Rp3,5 juta sertifikat halal. Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk melakukan self declare untuk mengajukan penerbitan sertifikat halal.
“Kita sudah mendorong untuk self-declare. Self-declare itu silahkan pengusaha-pengusaha mikro dan pengusaha-pengusaha kecil menengah untuk men-declare kan secara personal bahwa produk yang mereka buat itu halal sampai kalau nanti ada temuan itu saja baru dilakukan pemeriksaan,” tutur Maman.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher