Menuju konten utama

Menteri Maman: Himbara Sudah Alokasi Anggaran Hapus Utang UMKM

Maman mencatat, angka alokasi terbesar diberikan Bank Rakyat Indonesia dan kini menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Menteri Maman: Himbara Sudah Alokasi Anggaran Hapus Utang UMKM
Maman Abdurahman dalam pelaksanaan IOG 2021 di Badung Bali. ANTARA/Sugiharto purnama

tirto.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan, anggaran penghapusan kredit macet terhadap 1 juta pelaku UMKM sudah disepakati di rapat umum pemegang saham (RUPS) bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Maman pun mengatakan, dari masing-masing bank Himbara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) tercatat sudah mengalokasikan anggaran paling besar, yakni kurang lebih sebesar Rp15,5 triliun.

“Alhamdulillah di dalam RUPS Bank Himbara sudah dialokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM yang total kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM,” ujar Maman dalam konferensi pers di SME Tower, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

“Khusus untuk Bank BRI estimasinya kurang lebih sekitar Rp15,5 triliun, itu sudah diketok di RUPS. Artinya dalam konteks isu anggaran untuk penghapusan piutang sudah no issue,” imbuhnya.

Namun, dia mengakui terdapat kendala administrasi, yang mana pihaknya menunggu persetujuan dari jajaran direksi baru bank-bank Himbara. Ia mengatakan, para direksi baru di bank Himbara belum bisa menandatangani keputusan, lantaran belum mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sekarang tinggal isu administrasi di mana para pejabat-pejabat bank Himbara kita yang baru diangkat itu, harus melalui mekanisme approval di OJK jadi kita tunggu fit and proper administrasi di OJK,” tutur Maman.

Sebelumnya, Maman menjelaskan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto hanya untuk sektor pertanian, peternakan, serta perikanan dan kelautan.

Pemerintah pun menetapkan batas ketentuan penghapusan piutang macet kepada UMKM maksimal sebesar Rp500 juta bagi UMKM berbadan usaha dan Rp300 juta bagi UMKM milik perseorangan.

Selain itu, penghapusan piutang hanya dilakukan di himpunan bank milik negara (Himbara). Maman mencatat setidaknya ada satu juta pelaku UMKM di bidang tersebut yang akan mendapat kebijakan penghapusan utang piutang.

"Ini adalah program kebijakan simbolik yang dilakukan oleh Presiden Bapak Prabowo Subianto dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar satu jutaan orang," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher