Menuju konten utama

Maman: Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM Maksimal Rp500 Juta

Maman menegaskan, penghapusbukuan piutang ke bank untuk UMKM diberikan hanya untuk pelaku UMKM yang tak mampu membayar utang dalam 10 tahun terakhir.

Maman: Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM Maksimal Rp500 Juta
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman usai sertijab di Gedung SMESCO, Senin (21/10/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Maman Abdurrahman, menjelaskan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto hanya untuk sektor pertanian, peternakan serta perikanan dan kelautan.

Pemerintah pun menetapkan batas ketentuan penghapusan piutang macet kepada UMKM maksimal sebesar Rp500 juta bagi UMKM berbadan usaha dan Rp300 juta bagi UMKM milik perseorangan. Seain itu, penghapusan piutang hanya dilakukan di himpunan bank milik negara (Himbara). Maman mencatat setidaknya ada satu juta pelaku UMKM di bidang tersebut yang akan mendapat kebijakan penghapusan utang piutang.

"Ini adalah program kebijakan simbolik yang dilakukan oleh Presiden Bapak Prabowo Subianto dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar satu jutaan orang," kata Maman di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).

Dia menjelaskan ada sejumlah ketentuan bagi penerima kebijakan penghapusan utang tersebut. Maman menyebut, pelaku UMKM terkena bencana alam atau terdampak sejumlah masalah seperti COVID-19.

"Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali," kata dia.

Maman menerangkan bahwa penerima kebijakan ini adalah pelaku UMKM yang tak lagi mampu membayar utangnya dalam rentang waktu 10 tahun. Oleh karena itu, bagi pelaku UMKM yang dinilai oleh bank mampu untuk membayar utangnya, maka mereka tidak mendapatkan penghapusan piutang tersebut.

"Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak dihentikan. Kurang lebih begitu jadi supaya kita ada kesamaan persepsi nih," kata dia.

Dia mengungkapkan untuk menjalankan Peraturan tersebut, Pemerintah akan menyiapkan anggaran RP10 triliun yang diklaimnya tanpa menggunakan APBN namun melalui mekanisme penghapus bukuan piutang.

"Jadi agar PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum bisa menghapus," katanya.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher