Menuju konten utama

Jokowi Izinkan Kekayaan Intelektual jadi Jaminan Utang di Bank

Peraturan Pelaksana Undang-undang Ekonomi Kreatif mengatur beberapa hal.  Salah satunya skema pembiayaan kekayaan intelektual lewat bank maupun non-bank.

Jokowi Izinkan Kekayaan Intelektual jadi Jaminan Utang di Bank
Suasana Bekraf Festival 2017 di Gudang Persediaan PT KAI, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksana Undang-undang Ekonomi Kreatif. Dalam aturan itu dijelaskan pemerintah mengatur beberapa aspek, salah satunya skema pembiayaan kekayaan intelektual lewat bank maupun non-bank.

"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif," pada pasal 4 ayat 1 PP tersebut sebagaimana dilihat di JDIH Setneg, Senin (18/7/2022).

Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui dua hal, yaitu pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual. Dalam fasilitas pemanfaatan kekayaan intelektual yang diterima antara lain proses permohonan pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual, serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan hutang.

Sementara itu, fasilitas penilaian kekayaan intelektual berbentuk pendidikan dan pelatihan. Proses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat diajukan pelaku ekonomi kreatif pada lembaga keuangan bank maupun non-bank.

Pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual harus memenuhi syarat, tertuang dalam pasal 7 ayat 2. Pertama, pelaku mempunyai proposal pembiayaan. Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif. Ketiga, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat, memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Lebih lanjut, pada pasal 8 dijelaskan Bank maupun non-bank memberikan pembiayaan melakukan verifikasi usaha. Selanjutnya verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.

Kemudian penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan. Pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan penerima pengembalian pembiayaan sesuai perjanjian.

Sementara itu, pada pasal 9 dijelaskan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Dalam pasal 9 ayat 2 dijelaskan objek jaminan utang adalah jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Lalu pemerintah juga mengatur sumber pembiayaan alternatif untuk ekonomi kreatif. Melalui layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang sesuai izin maupun pengaturan Otoritas Jasa Keuangan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur sistem pemasaran produk ekonomi kreatif. Mulai dari lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, pengalihan hak dan/atau bentuk kemitraan lain. Kemudian, pemerintah pusat maupun daerah dapat mengembangkan sistem pemasaran berdasarkan kearifan lokal.

Pada pasal 19 dijelaskan pemerintah dan daerah memberikan sejumlah fasilitas. Pertama, bimbingan teknis. Kedua, pelayanan perizinan usaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik. Ketiga, akses dan/atau bantuan pembiayaan. Keempat, pelayanan informasi/konsultasi usaha.

Kemudian kelima, yaitu bantuan promosi pemasaran. Keenam, penyediaan sistem manajemen kolektif digital. Ketujuh, akses pemasaran. Kedelapan, pendampingan penghitungan penilaian kekayaan intelektual dan/atau layanan bantuan dan pendampingan hukum.

Dari sisi insentif, pemerintah juga mengatur bahwa insentif pelaku ekonomi kreatif terdiri atas insentif fiskal dan insentif non-fiskal. Insentif fiskal dari pemerintah pusat dapat berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan atau di bidang cukai.

Sementara insentif pemerintah daerah berupa insentif perpajakan daerah dan insentif retribusi. Lalu dalam aturan itu juga dijelaskan insentif non-fiskal dapat berupa penyederhanaan proses ekspor-impor bahan baku dan bahan penolong usaha ekonomi kreatif.

Pemerintah juga memberikan kemudahan akses tempat usaha ekonomi kreatif, pelayanan perizinan berusaha. Lalu dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual, pendampingan dan inkubasi bagi usaha ekonomi kreatif dan kemudahan akses bantuan hukum usaha ekonomi kreatif.Dari sisi tanggung jawab, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Selanjutnya pemerintah pusat dan daerah membentuk badan layanan umum untuk mendukung skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektua atau sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

Sementara itu, penyelesaian sengketa pembiayaan diatur dalam dua mekanisme, yakni lewat pengadilan maupun non-pengadilan. Penyelesaian sengketa pada lembaga keuangan bank dan non-bank dapat dilakukan oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari OJK.

Baca juga artikel terkait USAHA EKONOMI KREATIF atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin