Peraturan Pelaksana Undang-undang Ekonomi Kreatif mengatur beberapa hal. Salah satunya skema pembiayaan kekayaan intelektual lewat bank maupun non-bank.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi ternama Indonesia membangun pusat penelitian dan pengembangan ekonomi kreatif guna membantu pelaku usaha di jaringan kota kreatif.