Menuju konten utama

OJK: Sritex Masih Punya Utang Rp14,64 Triliun pada 27 Bank

Jika dirinci, PT Sritex punya utang Rp14,42 triliun pada bank dan Rp220 miliar pada perusahaan pembiayaan.

OJK: Sritex Masih Punya Utang Rp14,64 Triliun pada 27 Bank
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, via Zoom, Jumat (1/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk memiliki utang sebesar Rp14,64 triliun kepada 27 bank dan tiga perusahaan pembiayaan. Hal itu diungkapKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, via Zoom, Jumat (1/11/2024).

Eksposur debitur (Sritex) per September 2024 itu pada tercatat pada 27 bank dan 3 multifinance, dengan total outstanding mencapai Rp14,64 triliun. Jadi masing-masing Rp14,42 triliun pada bank dan Rp0,22 triliun [Rp220 miliar] pada perusahaan pembiayaan,tutur Dian.

Sementara itu, dengan cadangan agregat yang dibentuk perbankan mencapai 83,34 persen dan perusahaan pembiayaan mencapai 63,95 persen, industri perbankan dan perusahaan pembiayaan sendiri saat ini dinilai memiliki kemampuan untuk memitigasi risiko kredit.

Saya kira sudah cukup dari memadai ya untuk mem-backup potensi kerugian kepada bank. Saat ini, kita juga sama-sama mengetahui bahwa debitur sedang melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung,” kata Dian.

Menurut Dian, perbankan sebagai lembaga intermediasi sekaligus lembaga yang memberikan bantuan pinjaman, pada dasarnya tetap mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya keamanan perkreditan.

Termasuk juga masalah kemampuan Sritex untuk membayar dan juga tentu saja dengan memperhatikan perkembangan-perkembangan yang terjadi di dunia bisnis itu mungkin saja menghadapi persoalan-persoalan,” tuturnya.

Selain itu, Dian juga meyakini perbankan sudah mengantongi mekanisme yang baik dalam menghadapi kondisi kritis seperti yang terjadi pada pinjaman Sritex.

Kemacetan dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian di dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” tekan Dian.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Bisnis
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi