Menuju konten utama

Wahyu Setiawan Dengar Obrolan Soal Sumber Duit Suap Harun Masiku

Wahyu bilang bahwa informasi sumber dana suap itu didengarnya dari obrolan Donny Tri Istiqomah atau Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan Dengar Obrolan Soal Sumber Duit Suap Harun Masiku
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengaku pernah mendengar nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, disebut sebagai sumber dana pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku. Hal itu diungkap Wahyu saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Mulanya, jaksa menanyakan kepada Wahyu apakah dirinya pernah mendengar ada pihak yang menyatakan bahwa uang suap itu berasal dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Saudara saksi, mengenai sumber duit, apakah saudara juga pernah mendengar orang menyatakan bahwa duit itu bersumber dari Pak Hasto?,” ujar jaksa dalam persidangan.

“Pernah,” jawab Wahyu.

Jaksa kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan terkait dari mana Wahyu dapat informasi tersebut. Wahyu menjawab bahwa informasi itu didengarnya dari kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, atau Saeful Bahri saat dirinya diamankan di KPK.

“Siapa yg menyampaikan kepada saudara?,” tanya jaksa.

“Antara Donny dan Saeful,” jawab Wahyu.

“Kapan itu?,” jaksa menimpali.

“Pada waktu saya diamankan di KPK itu saya merokok, jadi pada waktu saya merokok, mereka ngobrol,” jawab Wahyu lagi.

"Apa yang disampaikan?" tanya jaksa.

"Intinya, dia menyampaikan tahap pertama itu, ini kata obrolan mereka, itu dari Pak Hasto," jawab Wahyu.

“Dari obrolan itu?,” kembali jaksa bertanya.

“Dari obrolan mereka, Pak, bukan saya yang menyampaikan. Jadi, saya mendengar mereka ngobrol itu dan kemudian akhir-akhir ini saya membaca media bahwa Pak Saeful pernah menyampaikan itu,” tutur Wahyu.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (17/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menghadirkan tiga saksi, yakni mantan Ketua KPU, Arief Budiman; mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; dan mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Namun, Agustiani Tio tidak hadir.

Dalam kasus ini, Hasto diduga membantu Harun Masiku untuk merebut kursi DPR RI pada Pileg 2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan karena diduga membantu Harun Masiku kabur pada 2020 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi