tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melarang adanya siaran langsung (live streaming) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Larangan itu disampaikan hakim sebab sidang sudah masuk agenda pemeriksaan saksi.
“Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi hanya sekadar untuk peliputan silakan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Hakim juga meminta agar para pengunjung tidak melakukan perekaman pribadi di ruang sidang. Hakim beralasan, seluruh jalannya persidangan sudah terekam oleh alat yang tersedia di ruang sidang.
“Dan kepada pengunjung agar tidak merekam karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat sehingga insyaallah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” ujarnya.
Sementara itu, politikus PDIP, Ganjar Pranowo, terlihat menghadiri sidang Hasto dengan pakaian serba hitam. Ganjar mengatakan, kehadirannya bertujuan untuk memberikan semangat kepada Sekjen PDIP tersebut.
"Oh iya kita selalu dukung, semangat untuk Mas Hasto bisa menghadapi ini lancar dan tegar," kata Ganjar kepada wartawan.
Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4/2025). Sidang kali ini mengagendakan pembuktian dari pihak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghadirkan saksi di ruang sidang Hatta Ali.
Pada persidangan hari ini, Kamis (17/4/2025), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mantan Komisisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher