Menuju konten utama

Hakim Tipikor: Asas Nebis In Idem Tak Berlaku di Perkara Hasto

Majelis Hakim Tipikor juga menolak poin-poin eksepsi Hasto sehingga proses berlanjut ke sidang pemeriksaan saksi.

Hakim Tipikor: Asas Nebis In Idem Tak Berlaku di Perkara Hasto
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak eksepsi dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buron Harun Masiku. Sehingga, peradilan atas kasus tersebut akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan saksi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membeberkan alasan atau pertimbangan penolakan poin-poin eksepsi yang diajukan Hasto.

Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa dakwaan terhadap Hasto tidak batal, meski kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah terdapat putusan pengadilan yang inkrah pada 2020. Sebagai informasi, para terdakwa dalam kasus tersebut—di antaranya mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio; dan Kader PDIP, Saeful Bahri—telah menjalani hukumannya.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, putusan untuk Wahyu Setiawan dkk. tersebut tidak secara utuh mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk Hasto.

"Dengan demikian putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri tidak menimbulkan nebis in idem terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto," demikian urai Hakim Anggota, Sigit Herman Binaji, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpendapat bahwa asas nebis in idem (suatu perkara tidak boleh diadili dua kali) hanya berlaku terhadap orang yang sama dalam satu kasus, bukan terhadap orang yang berbeda.

"Menimbang bahwa sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," tutur Hakim Sigit.

Kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa dalil dalam eksepsi Hasto yang menyatakan bahwa dakwaan Jaksa tidak disusun berdasarkan perkara secara utuh harus dibuktikan dalam sidang pokok perkara. Hal itu pun tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan terhadap Hasto.

Ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Hasto bahwa pimpinan KPK tidak berwenang menandatangai surat perintah penyidikan (sprindik) perkara Hasto. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa pimpinan KPK tetap berhak menandatangani sprindik, meski pimpinan KPK secara individu menurut undang-undang tidak lagi menjadi penyidik atau penuntut umum.

"Menimbang bahwa penanda tanganan Surat Perintah Penyidikan oleh Ketua KPK merupakan tindakan administratif yang merepresentasikan lembaga KPK secara institusional, bukan tindakan Ketua KPK sebagai penyidik secara individual," ucap Hakim Sigit.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan dalil Hasto bahwa KPK dan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus perintangan penyidikan harus ditolak. Majelis Hakim berpendapat bahwa perintangan penyidikan juga termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjelaskan alasan penolakan beberapa poin eksepsi Hasto yang lain. Lalu, Majelis Hakim mengatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah jelas karena telah menguraikan perkara dan tindakan yang dilakukan oleh Hasto dalam perkara ini.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi atau nota keberatan dari Hasto harus ditolak dan dengan demikian perkara ini akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan saksi.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi