Menuju konten utama

Hasto PDIP akan Ajukan Banding usai Hakim Tolak Eksepsi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan melakukan upaya hukum banding atas putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Hasto PDIP akan Ajukan Banding usai Hakim Tolak Eksepsi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan melakukan upaya hukum banding atas putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyatakan menolak eksepsi Hasto dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekjen PDIP itu sebagai terdakwa.

Rencana upaya hukum banding ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail usai mendengarkan putusan sela dari Hakim.

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," kata Maqdir, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Maqdir menjelaskan upaya banding ini akan dilakukan bersama dengan putusan perkara pokok, apabila nantinya Hasto divonis bersalah.

Selain itu, Maqdir mengatakan dirinya meminta kepada Jaksa untuk segera menyerahkan nama saksi-saksi yang akan dihadirkan, sebab perintangan ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Sehingga akan memudahkan kami semua di dalam mendalami perkara yang akan disidangkan lebih lanjut ini Yang Mulia," ucap Maqdir.

Diketahui, hakim menolak eksepsi Hasto dan meminta Jaksa melanjutkan perkara ini, berdasar dengan surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

Dalam dakwaan, Hasto disebut telah membantu buron Harun Masiku untuk memenangkan kursi parlemen pada Pileg 2019 dengan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun Masiku, yang pada 2019 menjadi Caleg Dapil 1 Sumatra Selatan, berusaha untuk bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas yang memiliki suara tertinggi, namun meninggal dunia.

Nazaruddin seharusnya digantikan oleh Rezky Aprilia yang meraih suara lebih banyak dari Harun, Namun, Harun berusaha dengan melakukan suap dan dibantu oleh Hasto untuk merebut kursi parlemen tersebut.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa dalam kasus perintangan penyidikan karena membantu Harun melarikan diri. Hasto didakwa memerintahkan kepada Harun untuk menenggelamkan ponsel agar keberadaanya tidak bisa diendus pihak KPK.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama