Menuju konten utama

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berfoto di sela-sela kunjungan kerja meninjau pariwisata Jatiluhur di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.

tirto.id - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya, mengatakan, kliennya melaporkan Lisa secara langsung pada Jumat, 11 April 2025.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ridwan kamil melaporkan Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” kata Muslim dikutip dari Antara, Sabtu (19/4/2025).

Sebelumnya, kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jabar itu mencuat setelah seorang wanita bernama Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, LM berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

Terkait kabar tersebut, Ridwan Kamil telah membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat masalah perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial LM.

Ridwan Kamil mengklaim bahwa permasalahan ini sebenarnya telah selesai sejak empat tahun lalu dengan bukti akurat yang tidak terbantahkan. Dia juga mengaku tidak memahami alasan di balik munculnya kembali isu tersebut.

Baca juga artikel terkait RIDWAN KAMIL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin