Menuju konten utama

Golkar Hargai Proses Hukum Terkait Kasus Ridwan Kamil di KPK

Bahlil mengajak publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah berkaitan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang melibatkan Ridwan Kamil.

Golkar Hargai Proses Hukum Terkait Kasus Ridwan Kamil di KPK
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam acara halal bi halal di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (16/4/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyerahkan sepenuhnya proses hukum Ketua DPP Bidang Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri Partai Golkar, Ridwan Kamil, ke KPK selaku aparat penegak hukum.

Hal itu menanggapi aksi KPK menyita satu motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada Senin (10/4/2025).

"Menyambung dengan isu ataupun apa yang disampaikan berkaitan dengan salah satu kader Partai Golkar, kami dari Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada," kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (17/4/2025).

Dia menjamin, Partai Golkar tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang saat ini sedang dihadapi oleh Ridwan Kamil.

"Kami dari Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada, kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang," kata Bahlil.

Pria yang kini menjabat sebagai Menteri ESDM itu meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus yang dihadapi Ridwan Kamil. Bahlil juga meminta masyarakat untuk memberikan tuduhan dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

"Namun, kami juga sebagai warga negara harus menghargai asas praduga tak bersalah biar masyarakat itu kita lihat berproses," kata dia.

Sebelumnya, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik menyita motor tersebut saat menggeledah rumah RK, Senin (10/3/2025).

"Satu unit motor Royal Enfield," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Diketahui, KPK telah menggeledah Kantor BJB di Bandung, dan 10 lokasi lainnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldy.

Kemudian, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher