tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), usai mendalami peran RK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut, pihaknya mendalami peran RK dengan memeriksa beberapa saksi-saksi. Asep menyebut, peran RK dalam kasus korupsi ini ada di belakang layar.
"Karena ini ada bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi sehingga nanti setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/2025).
Asep mengatakan, RK akan dipanggil untuk dikonfirmasi terkait beberapa barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumahnya atas penggeledahan yang dilakukan KPK, Senin (10/3/2025) lalu.
"Dan juga tentu pemanggilan itu dalam rangka juga kita melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang saat ini untuk barang bukti elektroniknya yang sedang di laboratorium kita dan kita olah dulu," ujar Asep.
Asep memastikan, RK akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Asep mengatakan, saat ini pihaknya masih harus memeriksa saksi-saksi lain untuk melengkapi peran RK dalam kasus ini.
"Untuk pemanggilan, kita masih ke pemanggilan saksi-saksi lain. kayaknya di awal minggu ini (saya) sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Apakah nanti lihat dipanggil? Kalau enggak salah dipanggil di sini. Ditunggu saja ya yang hadir karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari pak mantan gubernur ini," pungkasnya.
Diketahui, bukan hanya rumah RK, KPK juga telah menggeledah Kantor BJB di Bandung, dan 10 lokasi lainnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldy.
Kemudian, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher