tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pemanggilan RK akan dilakukan usai KPK menggeledah rumah milik mantan calon Gubernur Jakarta, Senin (10/3/2025) lalu.
"Nanti pasti, ya, saya kembalikan kepada penyidik lah, itu urusan teknis seperti itu, penyidik direktur penyidikan, kasatgas yang akan menentukan sesuai kebutuhan mereka," kata Ketua KPK, Setyo Budianto, kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (12/3/2025).
Setyo juga menegaskan dalam kasus ini status RK hanya sebagai saksi. Meski begitu, kata Setyo, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan RK dalam kasus ini.
"Nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi," ucap Setyo.
Sementara itu, Setyo mengatakan, penyidik menduga pada dugaan korupsi pengadaan iklan ini dilakukan dengan mark up harga.
"Diduga seperti itu, lah. Nanti pada saat konpers akan didetailkan," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yang belum diungkapkan identitasnya. Kasus dugaan korupsi ini, ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama