tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) yang di-mark up oleh tersangka Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, telah terdistribusikan. Oleh karena itu, penyidik Kejagung tak bisa melakukan penyitaan terhadap barang yang di-mark up tersebut.
“Engga disita, kalau barangnya, kan, sudah distribusi di daerah,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada reporter Tirto, Kamis (4/6/2026).
Dia menerangkan sampai saat ini pendalaman berapa persen mark up yang dilakukan terhadap pengadaan setiap barang tersebut masih berjalan.
Di sisi lain, Syarief memastikan pengumpulan alat bukti terus dilakukan tim penyidik. Bahkan, penggeledahan pun belum selesai dilakukan.
“Masih jalan penggeledahannya entar saya sampaikan hasilnya ya,” ujar dia.
Diketahui, ketiga tersangka melakukan mark up empat pengadaan barang dan jasa yang ada di BGN. Pengadaan barang dan jasa itu dilakukan kemudian dijalankan dengan cara melawan hukum.
"DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tutur Syarief.
Menurut Syarief, akibatnya dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa, tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Barang dan jasa itu juga di-mark up pada bagian harga pengadaannya.
"Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief.
Dia menyebutkan mark up dilakukan terhadap pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02. Pengadaan ini telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tak memiliki dealer/bengkel aktif, serta ditemukan adanya perbuatan mark up.
"Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," ungkap Syarief.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































