Menuju konten utama

DPR RI Janji Perketat Pengawasan Tata Kelola BGN

Komitmen itu menyusul mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

DPR RI Janji Perketat Pengawasan Tata Kelola BGN
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, berjanji lembaganya bakal memperketat pengawasan tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN). Komitmen itu disampaikan Cucun, usai mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Pengawasan yang akan dilakukan DPR mencakup seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan hingga audit pelaksanaan program.

“DPR pasti akan terus meningkatkan pengawasan mengenai audit tata kelola BGN sendiri di internal seperti apa. Termasuk proses perencanaan, proses penganggaran, sampai di ujung post-audit ini DPR akan terus melakukan pengawasan-pengawasan seperti ini sesuai dengan tugas fungsinya DPR,” kata Cucun, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut dia, evaluasi terhadap tata kelola BGN akan menjadi salah satu fokus DPR dalam pembahasan anggaran tahun 2027. Komisi IX DPR, yang menjadi mitra kerja BGN, akan menelaah aspek pengelolaan lembaga tersebut saat membahas rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA-KL) untuk APBN 2027.

“Nanti Komisi IX akan melakukan evaluasi sekaligus pembahasan RKA-KL untuk anggaran APBN 2027, pasti akan dibahas terkait audit tata kelola di BGN itu sendiri,” ucap Cucun.

Cucun menegaskan DPR menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus yang menyeret pejabat BGN. Penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Selain pengawasan dari DPR, Cucun menilai mekanisme kontrol terhadap penggunaan anggaran dan tata kelola lembaga negara sebenarnya telah tersedia melalui berbagai instrumen, mulai dari pengawasan internal hingga pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ya jelas perlu, kan semua dalam negara ini sudah ada fungsi masing-masing. Pengawasan di DPR, di internal mereka punya inspektoratnya ya di pengawas internal. Apalagi DPR kan punya catatan misalkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus dibahas catatan-catatan penting terkait tadi misalkan temuan-temuan yang ada. Aparat hukum melakukan penegakan hukum ya,” tutur Cucun.

Ia berharap jajaran pimpinan baru BGN dapat memperbaiki tata kelola lembaga sekaligus menjalankan mandat Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pelaksanaan program-program badan tersebut.

“Ya kemarin teman-teman (Komisi) IX sudah sampaikan ya, jadi harapannya bagaimana di buah skuat yang baru ini pimpinan BGN betul-betul menjaga amanat presiden dan bisa menjalankan semua apa yang diharapkan untuk percepatan target daripada BGN ini ya,” kata Cucun.

Kejaksaan Agung mengungkap adanya mark up sejumlah harga barang di pengadaan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan tiga tersangka mantan petinggi BGN. Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiganya melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum. Bentuk melawan hukum yang dilakukan adalah melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dia menjelaskan tim penyidik menemukan adanya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

"Ada juga pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Selain itu, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga," ujar Syarief.

Ketiganya juga melakukan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada sejumlah yayasan terafiliasi dengan mendapatkan insentif setiap harinya. Sejauh ini, penyidik menduga uang insentif yang diterima hingga miliaran rupiah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama