Menuju konten utama

5 Fakta OTT Imigrasi Jakbar yang Seret Silmy Karim

OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat menjaring 17 orang. Wamen Imipas Silmy Karim ikut diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan KITAS dan KITAP.

5 Fakta OTT Imigrasi Jakbar yang Seret Silmy Karim
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom.

tirto.id - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Selasa (2/6/2026) malam, menjaring sedikitnya 17 orang. Wamen Imipas, Silmy Karim turut diperiksa.

Tujuh belas orang, terdiri dari pejabat pemerintah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Penyidikan awal mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang melibatkan jaringan perantara dan oknum pejabat di lingkungan keimigrasian.

5 Fakta OTT Imigrasi Jakbar

Berikut lima fakta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Imigrasi Jakarta Barat yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Silmy Karim:

1. KPK Telah Menetapkan 8 Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim dari total 18 orang yang ditangkap dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut.

Sepuluh orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan. Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu Silmy Karim yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.

Delapan orang tersangka ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.

2. Dugaan Suap dan Penyimpangan Pengurusan KITAS dan KITAP

KPK menyelidiki belasan orang tersebut dalam dugaan suap terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dugaan yang muncul adalah adanya praktik percaloan, pemberian fasilitas khusus, percepatan proses, atau penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur melalui imbalan tertentu.

3. KPK Menyita Aset dalam Jumlah Besar

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup besar dan beragam. Barang yang diamankan meliputi 33 kendaraan yang terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda, selain uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, rekening keuangan, serta logam mulia emas seberat ratusan gram.

"Tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas. Ada sekitar ratusan gram. Beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Nanti kami cek ya untuk jumlahnya," urai Budi Prasetyo.

4. Silmy Sempat Hilang Sebelum Menyerahkan Diri

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sempat hilang saat KPK melakukan OTT.

Lembaga antirasuah tersebut secara terbuka mengumumkan bahwa mereka sedang mencari keberadaan Silmy untuk dimintai keterangan.

Keterkaitan Silmy dengan perkara ini diduga berasal dari posisinya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024, yaitu sebelum menjabat wakil menteri.

Setelah sempat dicari dan diimbau untuk kooperatif, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada malam hari untuk memenuhi panggilan penyidik.

5. Menjadi Salah Satu Skandal Terbesar di Sektor Keimigrasian

Besarnya jumlah orang yang ditangkap, tingginya posisi sejumlah pejabat yang terlibat, luasnya wilayah operasi yang mencakup Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, serta banyaknya aset yang disita menjadikan perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah menimpa sektor keimigrasian Indonesia.

KPK sendiri masih melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap serta pasal-pasal yang akan diterapkan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra