tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, melakukan peninjauan langsung kondisi korban usai adanya peristiwa keracunan di Semarang, Jawa Tengah. Setelah kunjungan itu, sejumlah kebijakan pun dikeluarkan sebagai wujud respons cepat penanganan.
Pria yang akrab disapa Mas Dar itu menerangkan, pihaknya akan melakukan pencopotan kepada kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila ada kejadian serupa. Hal itu merupakan bentuk komitmen zero tolerance terhadap ketidaksesuaian prosedur hingga berdampak pada penerima manfaat.
"Setiap ada kasus keracunan, dapur atau SPPG langsung kami suspend. Kepala SPPG kami copot, kemudian kami investigasi apakah terjadi kelalaian atau ada unsur lain. Hasil investigasi itu menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Mas Dar dalam keterangan resmi, Senin (3/8/2026).
Menurut Mas Dar, kebijakan tersebut bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman, melainkan membangun budaya kerja yang mengedepankan keselamatan penerima manfaat. Selain itu, sebagai wujud meningkatkan kedisiplinan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG.
"Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, kondisi kesehatan, dan keamanan anak-anak kita, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita," tutur Mas Dar.
Ke depan, kata dia, BGN terus berkomitmen memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan standar keamanan pangan yang semakin baik. Dengan begitu, mampu memberikan manfaat optimal sekaligus menjamin keselamatan seluruh penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Ubah Status Kasus Menjadi Kejadian Fatal dan Buka Portal Aduan
Ke depan, BGN berkomitmen memastikan Program MBG berjalan dengan standar keamanan pangan yang semakin baik. Di sisi lain, Sudaryono memberlakukan pengubahan status yang semula kejadian menonjol menjadi kejadian fatal, serta memperketat pengawasan di seluruh SPPG.
Setiap kasus yang mengancam keselamatan penerima manfaat harus diperlakukan sebagai persoalan serius karena menyangkut nyawa dan kesehatan masyarakat. Dia pun berharap kejadian keracunan ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir semenjak dirinya menjadi Kepala BGN.
BGN juga menetapkan prosedur penanganan yang lebih ketat. Setiap SPPG yang diduga menjadi sumber insiden keamanan pangan akan langsung dihentikan sementara operasionalnya (suspend) untuk dilakukan investigasi secara menyeluruh.
“Pemeriksaan meliputi hasil laboratorium, penerapan standar higiene dan sanitasi, kepatuhan terhadap prosedur operasional, hingga evaluasi terhadap personel yang bertanggung jawab dalam operasional dapur,” tutur dia.

Mas Dar menambahkan, saat ini juga tengah disiapkan portal pengaduan bagi mitra dan Kepala SPPG. Dengan adanya portal itu, mitra SPPG dapat melaporkan semua kejadian yang akan ditangani segera.
"Dan kami tentu saja ingin juga membuka portal ya, semacam portal pengaduan, insya Allah nih kalau bisa 1-2 hari ini bisa jalan portal pengaduan bagi mitra, sehingga mitra itu bisa cerita misalnya apakah ada perlakuan tidak adil, atau ada konflik dengan yayasan kah, atau konflik dengan kepala dapurnya kah, dan lain-lain kita bisa juga bisa dapat inputan,” kata Mas Dar.
Selain menjadi sarana bagi mitra, portal pengaduan juga disiapkan secara khusus untuk Kepala SPPG. Melalui kanal tersebut, Kepala SPPG dapat melaporkan berbagai kendala yang memengaruhi penerapan standar keamanan pangan dan higiene di dapur, termasuk apabila fasilitas yang tersedia belum memenuhi standar operasional.
"Mereka juga kita buatkan portal khusus, pengaduan khusus, dimana misalnya bisa jadi kan tidak higienis itu bukan karena kelalaian seorang kepala SPPG, bisa jadi misalnya dapurnya tidak standar," kata Mas Dar.
Bagi Kepala SPPG yang bertugas di dapur yang tidak memenuhi standar berhak untuk mengajukan kepada mitra tambahan-tambahan fasilitas yang harus diadakan atau perbaikan fasilitas demi terjaganya higienitas dan terlaksananya SOP program MBG. Apabila usulan perbaikan fasilitas tidak ditindaklanjuti, Kepala SPPG juga diberikan hak untuk mengajukan perpindahan ke dapur lain guna menghindari risiko yang dapat berdampak pada keamanan pangan maupun tanggung jawab profesional mereka.
"Dan kalau itu tidak diindahkan, maka kepala SPPG itu kami perbolehkan untuk kemudian mengajukan perpindahan dari dapur tempat dia bekerja. Karena kalau diteruskan maka akan berisiko, akan adanya keracunan yang akan berisiko terhadap karir dia. Kan gitu ya," ujar Mas Dar.
Tanggapi Putusan MK: Makan Bergizi Gratis Tetap Konstitusional
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mas Dar menyebut, hal itu tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan Program MBG. Putusan itu pun ditindaklanjuti dengan memberikan arah mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.
Mas Dar menegaskan, sebagai lembaga operasional, BGN akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, substansi putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Mas Dar.
Mas Dar menjelaskan, putusan tersebut hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berlanjut dan pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran.
Mas Dar menilai, Putusan MK justru memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan Program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya. Dari sisi kelembagaan, putusan tersebut juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mas Dar.
BGN juga tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Dia menegaskan akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan tersebut serta memastikan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan secara optimal dan prima sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































