tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan akan melaksanakan apa pun keputusan pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam APBN.
"Kami adalah lembaga pemerintah operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Gedung BGN, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (31/7/2026).
Dia menegaskan urusan penganggaran bukanlah ranah BGN, melainkan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR. Selain itu, terkait potensi dampak putusan MK terhadap pendanaan dan penerima manfaat MBG, Sudaryono mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti.
"Ini pertanyaan yang susah saya jawab. Yang pertama terkait MK saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan," katanya.
Meski begitu, Sudaryono memastikan program yang sudah berjalan akan tetap dijaga kualitasnya.
"Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami. Kami adalah fokus pelaksana. Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," tuturnya tegas.
Sudaryono kemudian membantah anggapan publik yang berkembang di media sosial soal MBG menghabiskan APBN, termasuk anggaran pendidikan. Dia mengklaim sejumlah program lain tetap terealisasi seiring berjalannya MBG.
"Sekarang ada MBG itu kemudian pupuknya juga dilebihin, harganya diskon. Dulu, tidak ada MBG itu banyak jaringan irigasi rusak jebol, terus sekarang ada MBG sudah diambil untuk MBG, sekarang ada revitalisasi irigasi Rp12-Rp14 triliun sampai dengan 5 tahun ini diberesin semua," katanya.
Sudaryono turut menyinggung perbaikan sekolah dan kenaikan gaji guru honorer sebagai bukti bahwa anggaran negara yang tidak disedot oleh MBG.
"Dipakai MBG, sekolahnya sekarang diperbaiki sama pemerintah 16.000 kemarin. Tahun ini, 90.000 dan akan selesai hampir 400.000 sekolah. Ini akan diperbaiki semua," ujarnya.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































