tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera menuntaskan kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Peringatan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan tertanggal 16 September 2026.
“Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, dalam pernyataannya, Kamis (17/9/2026).
Kewajiban ini merujuk pada Pasal 2 dan 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Dari total 25 PSE yang disurati, sebanyak 23 entitas merupakan PSE domestik dan dua lainnya PSE asing. Entitas tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari transportasi darat, perkeretaapian, penerbangan, pelayaran, perdagangan elektronik (e-commerce), properti, hingga penyedia barang dan jasa profesional.
Sejumlah nama populer yang masuk dalam daftar tersebut di antaranya PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melalui situs kcic.co.id dan aplikasi Whoosh, PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Pelita Air Service, PT Super Air Jet, PT Sriwijaya Air, serta PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).
Peringatan juga dilayangkan kepada penyedia transportasi darat seperti Daytrans (PT Trans Berjaya Khatulistiwa), PO Haryanto, PO Handoyo, Rosalia Indah, Jackal Holidays, Cititrans, dan Sudiro Tungga Jaya.
Dari sektor properti dan ritel, tercatat PT Ray Propertindo (Ray White Indonesia), PT Surya Pertiwi Tbk, PT Sebastian Citra Indonesia (rotio.id), serta Wibowo Tjokro Tunardy (sewakost.com). Sementara itu, dua PSE asing yang disurati adalah Secret Industries Pty Ltd (fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret) serta Shopify Inc. (Shopify).
Komdigi menegaskan akan mengambil langkah tegas hingga pemutusan akses apabila para penyelenggara tidak mengindahkan tenggat yang ditentukan.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan,” tegas Teguh.
Selain ke-25 PSE tersebut, Komdigi turut mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lain yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera mendaftarkan layanannya demi mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel di Indonesia.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































