tirto.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, seluruh platform digital yang terdaftar dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bisa menjadi sumber informasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk objek pajak baru.
"Mestinya bisa [dipungut pajak], tinggal nanti kita cek dari sisi regulasi. Makanya kan dengan begitu [terdaftar dalam PSE] kita jadi tahu yang daftar apa, pajaknya, begitu memenuhi syarat, jadikan PKP (pengusaha kena pajak), dan dia memungut pajak. Bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai objek pajak," ujarnya di Kantor DJP Kemenkeu, Selasa (2/8/2022).
Untuk diketahui, lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, Kemenkominfo mewajibkan seluruh platform untuk daftar PSE. Jika tidak, maka konsekuensinya akan diblokir.
Yustinus menjelaskan, pada dasarnya pengenaan pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) tetap bisa berlaku untuk seluruh platform digital. Termasuk platform yang terindikasi judi online.
Meski demikian, pengenaan pajak terhadap platform digital yang diduga penyelenggara judi online akan tetap melihat ketentuan perundangan yang berlaku. Yustinus bahkan menilai, terdaftarnya platform digital yang terindikasi judi online pada PSE Kominfo, bisa menjadi gerbang bagi penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan pada platform tersebut.
"Sebenernya ini kesempatan untuk mengintegrasikan, katakanlah Polri, kan juga bisa masuk kalau itu terkait dengan judi, misalnya kan secara regulasi tidak boleh (adanya judi), nah Polri kan harus masuk. Tapi kalau yang terjadi ada kewajiban pajak yang belum dilunasi, kan bisa ditagihkan sekalian," jelas dia.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate bakal menindak platform judi daring (online) yang mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Plate memastikan Kominfo akan memblokir dan menurunkan situs judi online dari daftar PSE.
"Kami sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman. Apabila ditemukan itu berkaitan dengan judi judi online maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia dan itu harus di take down," kata Plate di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Plate mengklaim pemerintah mendengar keluhan masyarakat soal platform judi online turut mendaftar PSE Lingkup Privat di Kominfo. Ia berkomitmen untuk menindak aplikasi maupun gim perjudian.
"Terkait perjudian sampai saat ini dari tahun 2018 sudah lebih dari setengah juta akun perjudian di-take down atau diblokir. Setiap hari pun kami melakukan surveilans dan patroli siber untuk pembersihannya," katanya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang