tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) memastikan seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 1 Januari 2024. Dengan demikian, transaksi tak lagi menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, integrasi data antara NIK dan NPWP dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP.
"Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NPWP format baru," ujar Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Dia menjelaskan, ada tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.
Namun saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP juga baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023 mendatang.
"Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum coretax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silahkan, atau menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," jelasnya.
Dia menambahkan, meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.
"Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya (dipungut pajak). Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak," tutupnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang