tirto.id - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD di Kabupaten Cilacap yang turut menjerat eks-Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, sebagai terdakwa mengungkapkan adanya perubahan nomenklatur dalam dokumen kajian kelayakan (feasibility study/FS).
Mantan Plt. Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC), Iskandar Zulkarnain, membenarkan perubahan judul tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Namun, dia membantah perubahan itu dilakukan atas perintahnya untuk menghindari aturan pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan mengejar skema business-to-business (B2B).
Sebelumnya, Pemkab Cilacap mengubah Perumda KIC menjadi PT Cilacap Segara Artha (CSA) melalui Perda Nomor 2 Tahun 2023. Setelah perda disahkan pada 1 Maret 2023, Iskandar menggelar focus group discussion (FGD) pada 11 April 2023 untuk membahas rencana pengembangan lahan di Caruy dan skema pengadaannya.
Dalam konteks inilah polemik perubahan nomenklatur dokumen FS mencuat. Oditur Militer selaku Penuntut Umum Koneksitas di persidangan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 23 milik mantan Staf Legal PT CSA, Anggit Aji Pramono, yang menyebut Iskandar menginstruksikannya mengubah judul FS beberapa hari setelah FGD.
Dokumen yang semula berjudul “Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Agro Estate Cipari Kabupaten Cilacap” diubah menjadi “Studi Kelayakan Pengembangan Usaha Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Terpadu di Cipari Kabupaten Cilacap”.
Menurut keterangan Anggit dalam BAP, perubahan nomenklatur itu dimaksudkan agar pengadaan lahan senilai Rp237 miliar dapat dilakukan melalui skema B2B tanpa melibatkan Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah sebagaimana ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2021.
Namun, saat dicecar oleh Oditur, Iskandar membantah tuduhan telah menginstruksikan perubahan judul tersebut.
“Judulnya betul. BAP-nya tidak demikian, Pak. Karena, di FGD itu sudah pengembangan pertanian, peternakan, perkebunan terpadu kesimpulan FGD-nya, Pak. Jadi, tidak ada perintah saya untuk merubah FS karena di dalam FGD sudah disimpulkan,” ujar Iskandar yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Semarang.
Iskandar menjelaskan bahwa judul revisi tersebut murni merupakan hasil kesepakatan kolektif peserta FGD dan sesuai dengan kondisi riil lahan perkebunan di Caruy, bukan karena niat mengangkangi aturan.
“Pada saat pelaksanaan FGD itu, pembahasannya sudah pengembangan pertanian peternakan terpadu, Yang Mulia. Tidak ada pembahasan agro estate, dan agro estate pun di kajian kami tetap tidak ada dalam kepentingan umum. Jadi, tidak ada maksud untuk mengganti agar bisa B2B,” lanjutnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah ada niat terselubung untuk menghindari ketentuan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, Iskandar menjawab singkat.
“Tidak ada,” tegasnya.
Meski Iskandar membantah memberikan instruksi, Oditur menunjukkan bukti perubahan dokumen melalui Barang Bukti (BB) Nomor 70, 71, dan 73.
BB 70 dan 71 masih menggunakan judul yang memuat “Kawasan Agro Estate Cipari”, sedangkan BB 73 telah menggunakan judul “Pengembangan Usaha Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Terpadu”.
Oditur menilai perbedaan ketiga barang bukti tersebut menunjukkan adanya perubahan nomenklatur dalam dokumen FS.
“Di sini, jelas seperti yang terungkap di persidangan tadi, ada perubahan judul dari FS yang awalnya merupakan ‘Kawasan Agro Cipari Estate’, kemudian dirubah ‘Pengembangan Usaha’ yang seperti keterangan Saudara Anggit agar tidak terkualifikasi pembelian tanah untuk kepentingan umum,” ujar Oditur Koneksitas.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Penyidik menduga pengadaan tersebut diwarnai mark-up dan kini telah menyita seluruh luasan lahan tersebut.
Oditur mendakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono (terdakwa 1), Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan (terdakwa 2), Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (terdakwa 3), dan mantan Direktur PT RSA Suko Madyo Susilo (terdakwa 4), secara primair memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































