tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena kompetensi relatif perkara berada di pengadilan lain.
"Menyatakan perkara permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa sebelum memeriksa pokok permohonan, pengadilan harus terlebih dahulu menilai kewenangan relatif untuk mengadili perkara. Penentuan pengadilan yang berwenang didasarkan pada lokasi tindakan penyidikan dilakukan, bukan domisili tersangka, lokasi kantor kejaksaan, maupun tempat terjadinya tindak pidana.
"Kompetensi relatif ditentukan oleh lokus tindakan penyidikan, bukan oleh domisili tersangka, lokasi kantor kejaksaan, atau tempat terjadinya tindak pidana," ujar hakim.
Hakim mengungkapkan, rangkaian upaya paksa dalam perkara tersebut dilakukan di sejumlah wilayah. Penangkapan dilakukan di Kota Depok, penggeledahan di Jakarta Timur, penyitaan di Jakarta Pusat, sedangkan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung yang berada di Jakarta Selatan.
Meski demikian, hakim menilai keseluruhan tindakan penyidikan lebih berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, bukti surat yang diajukan termohon menunjukkan seluruh permohonan persetujuan penggeledahan dan penyitaan tidak pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebaliknya, seluruh penetapan pengadilan terkait upaya paksa diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sehingga tidak terdapat hubungan yuridis maupun faktual dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.
Atas dasar itu, hakim menyatakan tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan, termasuk dalil-dalil yang diajukan pemohon.
"Menimbang bahwa sesuau prinsip hukum acara, apabila pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang, maka seluruh dalil materiil dari para pihak menjadi tidak relevan, dan pengarilan hanya wajib menyatakan ketidakberwenangan tersebut," ujarnya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, sementara biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
"Walaupun ini menyatakan tidak berwenang, dan upaya hukum banding tidak ada, tetapi terhadap upaya hukum lainnya bisa lewat kasasi," kata hakim sebelum menutup persidangan.
Lodewyk sebelumnya mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Saat ini, ia juga telah berstatus sebagai tahanan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































