tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Menurut Kejagung, penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ujar pihak Kejagung dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026).
Dalam kesimpulannya, Kejagung menyatakan seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penahanan, telah dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kata Kejagung, pihak Lodewyk yang menyebut penyidik bertindak tanpa alat bukti melanggar due process of law, serta melakukan tindakan sewenang-wenang juga tidak berdasar. Seluruh syarat formil penetapan tersangka telah dipenuhi sehingga status tersangka sah menurut hukum.
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Pemohon telah dilakukan secara sah, profesional, dan berdasarkan hukum sehingga seluruh dalil Pemohon patut ditolak,” tuturnya.
Selain itu, permintaan Pemohon soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) harus dinyatakan tidak sah bukan lah merupakan objek praperadilan. Permohonan tersebut dinilai tidak jelas dan prematur karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana yang seharusnya diperiksa dalam persidangan pokok perkara.
“Oleh karena itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.
Pihak kejagung juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Termohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2015 hanya mensyaratkan penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Kami menerangkan bahwa sampai dengan saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan LHP BPK RI sebagai syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.
Melalui petitumnya, Kejagung meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), atau apabila memeriksa pokok perkara, menolak seluruh permohonan Pemohon.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun putusan diagendakan digelar sore ini.
“Kesimpulan sudah dibacakan. Ini saya skorsing lagi ya, kita balik lagi jam 15:30 untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim untuk memutus perkara ini,"
Baik pihak Kejagung dan tim hukum Lodewyk menyepakati jadwal ini.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































