Menuju konten utama

Urus Kasus Besar, Alasan Kejagung Titip Tahanan Febrie di KPK

Jadi tersangka kasus TPPU emas 74 kg, mantan Jampidsus Febrie justru ditahan di KPK agar lebih aman.

Urus Kasus Besar, Alasan Kejagung Titip Tahanan Febrie di KPK
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan di balik keputusan menitipkan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026). Pihak Korps Adhyaksa berdalih, langkah ini sengaja diambil demi faktor keselamatan dan kenyamanan Febrie, mengingat rekam jejaknya yang pernah mengusut deretan kasus korupsi kelas kakap selama menjabat.

Jamwas Kejagung, Rudi Margono, selaku Koordinator Tim 9 mengonfirmasi alasan Febrie ditahan di rutan KPK karena pernah menangani kasus-kasus besar saat menjabat Jampidsus Kejagung.

Rudi mengatakan, dengan ditahan di KPK, Febrie akan mendapat perlindungan. Selain itu, hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi dan sinergi antar lembaga.

"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Nah itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana dan itu sangat masuk akal," kata Rudi kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Jeratan Kasus TPPU Emas 74 Kilogram Rumah Sentul

Rudi juga menjelaskan bahwa Febrie menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait uang dan emas 74 kg yang ditemukan tim Kortas Tipidkor Polri di rumah merah Sentul.

"Kasus yang tadi siang sampaikan, TPPU," ujar Rudi.

Selain itu, Budi mengatakan bahwa TPPU ini diduga dilakukan Febrie dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita kedepannya ya," tutur Rudi.

Ditahan Tanpa Rompi Pink Setelah Diperiksa 11 Jam

Febrie ditahan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU ini. Dia diperiksa selama 11 jam dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Febrie diangkut ke rutan Merah Putih KPK tanpa mengenakan rompi merah muda atau pink tanda tahanan Kejagung. Dia juga tidak diborgol dan merasa dikriminalisasi.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah