tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai meninggalnya aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ekonomi Kreatif, Vanreko Varkas Bagaskara (28), dalam Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad) ASN Gelombang II Tahun 2026 merupakan dampak nyata dari pemaksaan militerisasi ke dalam birokrasi sipil.
“Pengembangan kompetensi ASN semestinya mengikuti kebutuhan jabatan dan mutu layanan kepada warga, dan latihan militer tidak menjawab kebutuhan itu,” ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Isnur menegaskan bahwa penarikan aparatur sipil ke dalam logika militer telah merusak sistem merit sebagaimana mandat UU Nomor 20/2023 tentang ASN. Menurutnya, insiden fatal ini berakar dari tata kelola program yang cacat sejak awal.
“YLBHI memandang kematian almarhum tidak bisa dilepaskan dari kebijakan yang sejak awal bermasalah, baik dari cara peserta direkrut, cara mereka dilatih, maupun posisi hukum mereka setelah ditetapkan sebagai Komcad,” lanjut Isnur.
Selain itu, YLBHI menyoroti kelalaian negara dalam menjamin hak atas hidup para peserta yang berada di bawah kendali penuh instruktur selama latihan.
Negara dinilai tidak boleh berlindung semata di balik diagnosis klinis.
“Heatstroke dapat dicegah melalui pengaturan jam latihan, pembatasan beban, pemantauan kesehatan, dan rujukan dini,” tegas Isnur.
Dari sisi rekrutmen, YLBHI memandang prinsip kesukarelaan dalam UU Nomor 23/2019 (UU PSDN) dan Putusan MK Nomor 27/PUU-XIX/2021 telah gugur di lapangan.
Hal ini terjadi lantaran Kementerian PANRB menyurati para menteri, mematok target 4.000 ASN, serta mengaitkan keikutsertaan Komcad dengan penilaian karier.
“Dalam birokrasi yang hierarkis, rekomendasi atasan yang dikaitkan dengan karier sulit dipahami sebagai tawaran yang bebas ditolak,” tutur Isnur.
Isnur menambahkan, peserta yang telah ditetapkan juga terikat ancaman pidana hingga empat tahun bila menolak mobilisasi serta tunduk pada hukum militer.
Penggunaan dalih ancaman nonmiliter dan istilah "musuh dalam selimut" dinilai berisiko mengulang pola pengerahan milisi sipil di masa lalu.
“Kita memiliki pengalaman buruk dengan pengerahan warga sipil semacam ini, salah satunya Pam Swakarsa pada 1998 yang dibentuk untuk menghadapi aktivis prodemokrasi,” ungkap Isnur.
YLBHI turut mempersoalkan pemadatan masa latihan dari tiga bulan menjadi enam pekan di tengah tertutupnya akuntabilitas peradilan militer.
Sepanjang 2026, tercatat enam warga sipil tewas dalam latsarmil, termasuk lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih pada Juni lalu. Perluasan peran militer ke ranah birokrasi dan koperasi dinilai terus mengikis supremasi sipil warisan Reformasi 1998.
Menyikapi hal itu, YLBHI mendesak Presiden menghentikan pelibatan ASN dalam Komcad, meminta Menhan menunda penetapan Gelombang II pada 7 Oktober 2026, serta mendorong Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kepolisian mengusut tuntas kematian korban ke peradilan umum.
Kementerian PANRB juga didesak mencabut syarat Komcad dari karier pegawai, sementara Presiden dan DPR diminta segera merevisi UU PSDN.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian PANRB, Bob Arfan, belum membalas permintaan konfirmasi dari Tirto.
Dihubungi Tirto, Senin (28/9/2026), Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan), Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, belum mau berkomentar perihal meninggalnya ASN Ekraf saat mengikuti Latsarmil Komcad. Ia mengarahkan Tirto untuk meminta penjelasan langsung ke pihak rumah sakit.
"Info kronologis silakan ditanyakan ke Karumkit RSAU dr. Esnawan Antariksa," ujar Rico.
Kronologi ASN Meninggal saat Latsarmil Komcad
Berdasarkan kronologi medis pihak RSAU dr. Esnawan Antariksa, insiden bermula pada Jumat (25/9/2026) pukul 09.30 WIB saat Vanreko menyelesaikan sesi pertama gladi penutupan Latsarmil di Lanud Halim Perdanakusuma.
Korban mengeluhkan pandangan gelap serta pusing hingga tak sadarkan diri akibat serangan heatstroke, sebelum dievakuasi ke IGD RSAU dr. Esnawan Antariksa.
Meski kondisi tanda vitalnya sempat stabil pada Jumat malam, almarhum mengalami penurunan kondisi pada Sabtu (26/9/2026) dini hari akibat komplikasi kejang berulang.
Vanreko kemudian dirujuk ke ruang ICU RSPAD Gatot Soebroto untuk penanganan intensif lanjutan (neuro-intensive care), namun nyawanya tidak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia.
Kepada Tirto, Kepala Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, Kolonel Kes dr. Iman Fathurrohman, menyatakan korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dengan fasilitas penuh dari Kementerian Pertahanan dan instansi terkait. Ia menyampaikan pihak keluarga telah memakamkan jenazah pada Minggu (27/9/2026).
"Betul sudah (dimakamkan keluarga). Untuk hal-hal lain langsung ditangani Kemhan," ujar Iman kepada Tirto.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































