tirto.id - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dijebloskan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Jumat (24/7/2026) malam.
Penahanan kepada Febrie ini dilakukan usai dirinya diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut terkait temuan harta berupa uang miliaran rupiah dan 74 kg emas di sebuah rumah mewah di Sentul yang diduga milik Febrie.
Berdasarkan pantauan Tirto, Febrie tiba di KPK sekitar pukul 23.25 dengan pengawalan penyidik. Dia datang mengenakan batik corak hijau lengan panjang tanpa memakai rompi tahanan Kejagung dan borgol di tangannya.
Dia langsung dibawa menuju rutan di area belakang Gedung KPK.
Dugaan TPPU yang menjerat Febrie ini tertuang dalam Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik keempat atas sejumlah perkara yang dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Usai dilakukan pemeriksaan, Febrie sedikit berkomentar saat akan menaiki mobil tahanan. Febrie menilai dirinya seharusnya belum ditahan lantaran belum ada konfirmasi terhadap alat bukti.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zolim kita tetapkan tersangka," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Dia mengatakan, penahanannya ini merupakan keputusan pimpinan Kejagung. Meski mengaku siap untuk menghadapinya, Febrie merasa dikriminalisasi atas penahanannya.
"Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tutur Febrie.
Adapun kasus ini bermula dari penanganan tiga perkara dugaan korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri. Ketiga kasus tersebut yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel.
Kortas Tipidkor Polri melakukan sejumlah penggeledahan termasuk di rumah mewah di Sentul dan menemukan sejumlah valas dengan nilai miliaran rupiah serta puluhan kg emas.
Kemudian, kasus ini ramai dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Tak lama setelah itu, ketiga kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya.
Febrie bersama satu orang lainnya yaitu Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU di Asabri.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























