tirto.id - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, protes usai resmi ditahan oleh Korps Adhyaksa pada Jumat (24/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang, Febrie blak-blakan menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi dan menegaskan bahwa ia seharusnya belum layak untuk ditahan.
Febrie bilang, seharusnya dia belum ditahan lantaran belum ada konfirmasi terhadap alat bukti.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zolim kita tetapkan tersangka," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Tudingan Kriminalisasi dari Balik Keputusan Pimpinan Kejagung
Dia mengatakan, penahanannya ini merupakan keputusan pimpinan Kejagung. Meski mengaku siap untuk menghadapinya, Febrie merasa dikriminalisasi atas penahanannya.
"Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tutur Febrie.
Sementara, belum ada penjelasan dari pihak Kejagung terkait penahanan Febrie. Namun, Febrie ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan uang valas bernilai miliaran rupiah dan 74 kg emas.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung juga telah mengumumkan bahwa Febrie merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut soal apakah Febrie ditahan atas kasus tersebut.
Diketahui, kasus dugaan TPPU atas harta di Sentul dan dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri bermula dari penanganan sejumlah perkara di Kortas Tipidkor Polri.
Kortas Tipidkor Polri melakukan sejumlah penggeledahan termasuk di rumah mewah di Sentul dan menemukan sejumlah valas dengan nilai miliaran rupiah serta puluhan kg emas. Penggeledahan tersebut, terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan batubara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kemudian, kasus ini ramai dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Tak lama setelah itu, ketiga kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Febrie bersama satu orang lainnya yaitu Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU di Asabri.
Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik usai pelimpahan. Kemudian, diterbitkan pula Sprindik baru keempat soal dengan dugaan TPPU terkait temuan sejumlah harta di Sentul.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




























