tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dikoordinasikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin usai melantik Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru bersama lima pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
"Tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa Kuntadi tidak hanya menggantikan Febrie sebagai Jampidsus, tetapi juga akan mengemban tugas sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), jabatan yang sebelumnya dipegang Febrie.
Ia meminta Kuntadi segera melakukan konsolidasi internal di lingkungan Jampidsus. Burhanuddin juga menginstruksikan agar semangat dan keberanian jajaran Gedung Bundar dipulihkan, sekaligus memastikan setiap perkara tindak pidana korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, serta bebas dari intervensi maupun tekanan pihak mana pun.
Dalam amanatnya, Burhanuddin turut mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar tidak menjadi pemimpin yang berjarak dengan organisasi. Menurut dia, seorang pemimpin harus hadir di tengah bawahannya, mendengarkan persoalan yang dihadapi, serta memberikan solusi atas berbagai kendala di lapangan.
"Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat, jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi," ujar Burhanuddin.
Tim 9 Kejaksaan Agung merupakan tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior dan dibentuk untuk menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesembilan anggota Tim 9 terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadong Allo, dan Hari Wibowo. Dari seluruh anggota tim, hanya Renaldi dan Hari Wibowo yang tidak memiliki riwayat penugasan sebagai penyidik di KPK.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa secara administratif Tim 9 memang berada di bawah Jampidsus. Namun, koordinasi tim tersebut berada di bawah Jamwas, Rudi Margono.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri bersama Don Ritto. Selain itu, Febrie juga berstatus sebagai saksi dalam sejumlah perkara lain, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, perkara Krakatau Steel, serta dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan sejumlah aset, termasuk rumah mewah di kawasan Sentul.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id
































