Menuju konten utama

Pengacara Yakin Hakim PT Kabulkan Banding Nadiem Makarim

Menurut pengacara Nadiem, kliennya tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Pengacara Yakin Hakim PT Kabulkan Banding Nadiem Makarim
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang perdana banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan memori banding dari pihak penasihat hukum. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengacara terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, meyakini putusan banding akan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan pihaknya. Putusan banding itu sendiri akan dibacakan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9/2026) pukul 10.00 WIB.

Pengacara Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir, menerangkan pihaknya optimistis majelis hakim memutuskan berdasarkan objektifitas fakta sidang. Dalam fakta sidang, telah dipastikan tidak ada kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kliennya.

"Insyaallah jika sesuai materi persidangan, tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya kerugian negara. Insyaallah pandangan subjektif hakim lebih mengacu pada objektifitas fakta sidang sehingga tidak ikut melakukan penerapan kriminalisasi," kata Dody kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Dody mengemukakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara tidak terungkap berdasarkan fakta persidangan. Justru, semua saksi menyatakan laptop Chromebook sudah berhasil bermanfaat mengatasi learning loss saat Pandemi COVID-19.

Fakta sidang, kata Dody, juga menunjukkan adanya kebermanfaatan Chromebook sesuai tujuan pengajaran sampai saat ini. Selain itu, laptop tersebut masih digunakan, walaupun sudah lebih dari lima tahun.

"Namun, putusan bukan saja diambil dari materi persidangan, tapi dari pandangan subjektif hakim," ungkap Dody.

Meski begitu, kata Dody, pihaknya tetap meyakini keputusan yang diambil majelis hakim sejalan dengan fakta persidangan. Dengan begitu, putusan tersebut tidak turut menimbulkan kriminalisasi atas tindakan yang dilakukan untuk tujuan mengatasi masalah.

"Dan, sudah berhasil mengatasi masalah dan dari hasil audit BPKP yang dilakukan independen dan objektif hasilnya tidak ada kemahalan dan tidak ada pelanggaran hukum," tutur Dody.

Sebagai informasi, putusan banding ini akan menentukan nasib Nadiem Makarim usai divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 18 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi