Menuju konten utama

Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Rp809 M saat Jadi Menteri

Dia juga menjelaskan soal asal-usul dana Rp809 miliar itu serta besaran kepemilikan saham Nadiem di PT AKAB.

Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Rp809 M saat Jadi Menteri
Komisaris PT GoTo 2023-2024 Andre Soelistyo saat menjadi saksi bagi terdakwa dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisaris PT GoTo periode 2023-2024, Andre Soelistyo, menegaskan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menerima uang Rp809 miliar dari perusahaan jasa layanan transportasi dan pesan antar berbasis aplikasi tersebut.

Andre menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8/2026).

"Ini di putusan (pengadilan tingkat pertama) disebutkan ada Rp809 miliar dari Google terkait Chromebook. Pertanyaan saya pertama, sejak kapan sebenarnya Google itu investasi di AKAB atau di GoTo?" tanya penasihat hukum Nadiem kepada Andre.

"Google itu baru pertama kali sekitar 2018," jawab Andre.

"Baik Saksi. Saya ingin tanyakan Rp809 miliar tadi ya. Baik. Mohon saksi jelaskan kembali, apakah ada pada rentang waktu ketika Pak Nadiem menjadi menteri itu, Google berinvestasi senilai Rp809 miliar?" tanya penasihat hukum.

"Tidak ada," jawab Andre.

"Kemudian, apakah benar pernah ada transaksi antara PT AKAB dan PT GoTo senilai Rp809 miliar?" tanya penasihat hukum.

"Mungkin dengan PT Gojek Indonesia," jelas Andre.

Andre kemudian memaparkan bahwa transaksi senilai Rp809 miliar yang terjadi pada Oktober 2021 merupakan bagian dari langkah strategis manajemen dalam merestrukturisasi anak-anak perusahaan. Langkah ini diambil sebagai persiapan matang menjelang penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) GoTo yang akhirnya terealisasi pada April 2022.

Menurut Andre, tujuan utama dari restrukturisasi tersebut adalah menyederhanakan struktur kepemilikan antara PT AKAB (kini GoTo) dengan PT Gojek Indonesia.

Dalam prosesnya, PT Gojek Indonesia diketahui memiliki kewajiban utang kepada PT AKAB sebesar Rp809 miliar. Untuk menyelesaikannya, perusahaan menempuh mekanisme penerbitan saham baru di PT Gojek Indonesia, di mana PT AKAB bertindak sebagai pihak yang mengambil alih saham tersebut.

Dana yang disetorkan PT AKAB ke kas PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021 kemudian digunakan kembali oleh PT Gojek Indonesia di hari yang sama untuk melunasi seluruh utang beserta bunga yang telah berjalan kepada PT AKAB.

"Jadi, uang tersebut masuk ke dalam kas perusahaan PT Gojek Indonesia. Kejadiannya tanggal 13 Oktober 2021. Pada hari yang sama, karena PT Gojek Indonesia berutang terhadap PT AKAB sebelumnya, uang yang Rp809 miliar yang tadi masuk ke operasional PT Gojek Indonesia kembali ke PT AKAB atas transaksi pelunasan utang dan segala bunga yang sudah berjalan," jelas Andre.

Tim penasihat hukum Nadiem kembali mencecar Andre perihal apakah uang Rp809 miliar itu masuk kantong pribadi Nadiem.

"Saya lanjutkan pertanyaan saya, Saksi, apakah benar uang Rp809 miliar itu diterima oleh Pak Nadiem?" tanya salah satu anggota tim penasihat hukum Nadiem.

"Tidak," jawab Andre.

Saat Nadiem menjadi Mendikbudristek, Andre menjelaskan bahwa kepemilikan sahamnya atas PT AKAB hanya di bawah 3,5 persen. Menurutnya, besaran kepemilikan saham tersebut tidak memungkinkan Nadiem berperan dominan dalam penentuan keputusan. Ditambah lagi, saham Nadiem di PT AKAB kerap berubah seiring perubahan kondisi ekonomi dan fluktuasi pasar.

"Baik, terima kasih saksi. Saya lanjutkan. Pak Nadiem ini pemegang saham mayoritaskah di PT AKAB atau GoTo?"

"Oh, tidak," jawab saksi.

"Berapa persen sahamnya (Nadiem)?" tanya pengacara.

"Berubah-berubah setiap tahun, tapi seingat saya pada saat Pak Nadiem menjadi menteri, sahamnya sudah tersisa sekitar di bawah 3,5 persen," jawab Andre.

Selain itu, Andre juga membantah apabila Nadiem masih memiliki andil dalam pergerakan PT AKAB ataupun GoTo saat duduk di kursi menteri. Hal itu mengingat posisi saham Nadiem yang minoritas dibanding kepemilikan lainnya di perusahaan tersebut.

"Saat jadi menteri di bawah 3,5 persen. Baik. Dalam mengambil keputusan, apakah pemegang saham kecil itu bisa memiliki peran dominan di PT AKAB atau GoTo faktanya ya?" tanya pengacara Nadiem.

"Tidak bisa," jawab Andre.

“Baik. Apakah Pak Nadiem, meskipun dia kecil tapi dia pendiri, pernah tidak dia intervensi dalam kegiatan operasional harian selama jadi menteri?" tanya pengacara.

"Tidak pernah," jawab Andre.

Nadiem Bantah Terima Uang Rp809 Miliar

Usai sidang, Nadiem Makarim menuturkan bahwa keterangan Andre Soelistyo menjadi penguat kedudukannya untuk menjadi posisi tak bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dia menjelaskan tidak ada keuntungan dalam bentuk apa pun, baik uang tunai maupun kenaikan nilai saham, sebagaimana dakwaan jaksa dan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebesar Rp809 miliar.

"Saya tidak menjual saham pada saat itu. Saya tidak menerima benefit kenaikan nilai saham dan saya tidak menerima sepeser pun uang. Dan semua bukti korporasinya ada, tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan semuanya diaudit juga oleh auditor kelas internasional dan juga telah diaudit oleh OJK," kata Nadiem.

Dia meyakini tuduhan soal penerimaan Rp809 miliar bukan muncul dari fakta persidangan. Hal itu dikarenakan dia melihat nominal tersebut terkesan dipaksakan dan dicantumkan di akhir putusan.

“Hari ini, mutlak terbukti bahwa uang pengganti 809 miliar itu ditambahkan saja, dicantumkan di akhir mungkin karena tekanan yang terjadi di Pengadilan Negeri. Dan sama sekali tidak masuk akal. Inilah kenapa keputusan PN itu tidak masuk akal," jelasnya.

Selain kesaksian Andre Soelistyo, Adesty Kamelia Usman selaku Group Head of Finance & Accounting PT GoTo juga ikut bersaksi bahwa nominal Rp809 miliar merupakan mekanisme restrukturisasi utang piutang lama yang telah ada sejak tahun 2016.

"Itu benar-benar transfer saja uangnya dari PT AKAB. Kami transfer uangnya ke rekening PT GI sebagai pembayaran untuk saham baru PT GI. Habis itu setelah uangnya diterima, PT GI membayar utangnya kepada PT AKAB di hari yang sama sebesar Rp809 miliar itu juga. Hutang itu dialihkan kepada PT AKAB," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan transparansi transaksi ini dalam pelaporan pajak (SPT) dan laporan keuangan. Adesty menekankan bahwa seluruh transaksi tersebut telah didokumentasikan dengan lengkap dalam laporan keuangan yang telah diaudit serta prospektus IPO yang telah di-review oleh OJK.

"Di laporan keuangan itu, sudah jelas ada transaksi ini didokumentasikan. Di prospektus, juga sudah ada Yang Mulia. Yang membuat adalah internal perusahaan. Tapi, di dalam situ, ada laporan keuangan yang diaudit dan juga sudah diperiksa atau direview oleh OJK sebagai bagian dari IPO," tutur Adesty.

Sidang Diwarnai Protes Imbas Saksi Dadakan

Sebelum sidang dimulai, jaksa sempat menolak pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang dihadirkan oleh Nadiem dan tim penasihat hukumnya. Saksi yang dimaksud adalah Adesty Kamelia Usman selaku Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.

Jaksa protes karena penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, sebelumnya menyebut bakal menghadirkan dua saksi dari pihak GoTo, yaitu Andre Soelistyo selaku Komisaris dan RA. Koesoemohadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary.

Namun, saksi RA. Koesoemohadiani berhalangan hadir sehingga pihaknya menghadirkan saksi lain, yakni Adesty Kamelia Usman. Meski demikian, saksi ini pun pernah diperiksa dalam sidang di pengadilan tingkat pertama.

"Jadi, mohon izin, Yang Mulia. Mohon sedikit pertimbangan apakah terhadap saksi tersebut masih diperiksa, masih dapat diperiksa atau tidak, Yang Mulia? Terima kasih," tanya jaksa.

Tim jaksa berargumen bahwa dari kesepakatan sidang pekan lalu, yang boleh digantikan adalah saksi dari klaster Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas nama Dwi Saktiyanto. Namun, yang diajukan oleh tim penasihat hukum Nadiem justru saksi dari LKPP atas nama Yunita.

"Namun itu saja, Yang Mulia, yang akan kami sampaikan. Selebihnya, kami menyerahkan kepada Yang Mulia untuk memutuskan," ungkap jaksa.

Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono menegaskan tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan tim hukum Naidem sebagaimana hukum acara. Apalagi, kedua saksi tersebut pernah diperiksa dalam sidang sebelumnya.

"Jadi, Majelis akan tetap memeriksa kedua orang saksi ini. Itu kita bersandar pada ketentuan saja," sebut Subachran.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi