tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permintaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk memeriksa ulang lima saksi kunci dalam sidang perdana pembacaan memori banding pada kasus Chromebook, Rabu (4/8/2026).
Langkah ini merupakan buntut dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang dinilai pihak Nadiem penuh kejanggalan dan sarat akan rekayasa hukum.
Meski hadir dalam kondisi masih menjalani perawatan medis dan menggunakan alat pernapasan, Nadiem menegaskan optimismenya terhadap proses banding tersebut. Nadiem menilai Majelis Hakim PT DKI Jakarta bertindak bijak dan independen dengan memberikan ruang untuk menguji kembali fakta-fakta yang dinilai diabaikan pada pengadilan tingkat pertama.
"Luar biasa ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal, audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian," ujar Nadiem.
Nadiem secara tegas menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Dia menyoroti tiga unsur utama—yakni kerugian negara, konflik kepentingan, dan persekongkolan—yang menurutnya sama sekali tidak terbukti, namun dipaksakan melalui narasi.
"Ada kebijakan yang terjadi. Kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara. Sehingga, banyak sekali orang menjadi korban dari kasus yang memang dari awal harusnya tidak menjadi kasus. Ini kriminalisasi," tegas Nadiem.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Nadiem membeberkan sejumlah ketidaksesuaian mendasar pada putusan tingkat pertama (judex facti).
Mereka awalnya memohon majelis hakim untuk memanggil kembali 14 saksi dan 2 ahli berdasarkan Pasal 290 KUHAP 2025. Alasannya, berkas perkara hasil inzage dinilai tidak lengkap dan memotong keterangan penting yang diucapkan di bawah sumpah.
Kuasa hukum Nadiem mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak melampirkan alat bukti krusial ke dalam berkas banding, termasuk Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP.
Selain itu, keterangan saksi terkait mekanisme pemulihan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mewajibkan vendor mengembalikan selisih kemahalan ke kas negara, tidak dicatat secara utuh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Memang semua saksi ini sudah diperiksa, betul. Yang kami permasalahkan, apa yang diperiksa itu berbeda dengan hasil apa yang diputuskan. Kemarin, dia ngomong A, kok dalam putusannya disebut B. Ini yang kami mau konfirmasi," ungkap tim kuasa hukum Nadiem.
Buntut dari indikasi penyembunyian fakta persidangan dan kejanggalan pada pengadilan tingkat pertama tersebut, tim kuasa hukum Nadiem secara resmi telah melaporkan majelis hakim PN Tipikor ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami dan penasihat hukum juga telah melaporkan kepada Komisi Yudisial adanya indikasi tekanan-tekanan atau intimidasi kepada hakim di tingkat pertama. Sudah terbukti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus," beber Nadiem.
Pihaknya berharap dengan pelaporan ini, hakim PT bisa memutus dengan hati nurani tanpa adanya intervensi pihak luar.
Di sisi lain, JPU dalam persidangan membantah seluruh dalil yang diajukan kubu Nadiem. JPU mengklaim bahwa keterangan 14 saksi dan ahli sudah digali secara mendalam, dituangkan dalam tuntutan, dan dipertimbangkan secara utuh oleh Majelis Hakim PN Tipikor.
Terkait hilangnya dokumen SPTJM dari pertimbangan, JPU berdalih bahwa instrumen tersebut memang tidak sah secara pembuktian.
Meskipun JPU menolak dalil memori banding, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengambil keputusan untuk mengabulkan pemanggilan 5 orang saksi sebagai perwakilan.
Kelima saksi meliputi unsur dari PT GoTo, pihak vendor, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli akuntansi forensik untuk menguji kembali metode perhitungan kerugian negara.
Lima orang tersebut adalah R.A. Koesomohadiani (Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GOTO), Andre Soelistyo (Direktur Utama PT AKAB/PT GOTO 2015-2023 dan Komisaris 2023-2024), Dwi Satrianto (Ketua Pokja Pemilihan Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran 2020), Riko Gunawan (Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia), serta Mohamad Mahsun (Ahli Akuntansi Forensik).
Menutup pernyataannya di luar ruang sidang, Nadiem menyinggung kejanggalan vonis 10 tahun yang dijatuhkan padanya hanya karena persoalan delegasi wewenang.
"Saking sulitnya membuat keputusan saya bersalah, masa saya keputusan bersalahnya itu menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan kewenangan terlalu besar kepada staf khusus saya dan kepada konsultan teknologi. Divonis 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu adalah salah satu contoh pemaksaan," pungkas Nadiem.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































