tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur (Jatim).
Pendalaman dilakukan untuk menindaklanjuti dari proses klarifikasi dan pemeriksaan sejak Agustus 2026. Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan, pendalaman itu merupakan bentuk konsistensi Kemenhaj.
Kemenhaj hendak memastikan setiap proses pelayanan haji berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak jemaah.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan," ujar Harun dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Ia mengatakan, Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan dan tidak berhenti pada tahap menerima laporan atau melakukan klarifikasi.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran lalu membutuhkan penanganan lebih lanjut, kata Harun, maka Kemenhaj bakal memproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi menjadi penting karena mekanisme tersebut telah memiliki persyaratan dan pihak penerima yang diatur secara jelas. Menurutnya, mekanisme pelimpahan tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrian keberangkatan haji.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ucap Harun.
Penanganan kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan pada Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
Pihak-pihak itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji pada operasional haji tahun 1447 H/2026 M. Permintaan klarifikasi ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Dari Tujuh Pelimpahan, Enam Ditemukan Bermasalah
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 14-18 september 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos selaku ketua tim, mengatakan perkembangan pemeriksaan menunjukkan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data atau dokumen dengan ketentuan," katanya.
Temuan tersebut, lanjut Gaos, merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah Kemenhaj lakukan.
Menurut Gaos, hasil pendalaman sementara menemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.
Pihaknya telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar.
“Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” jelasnya.
Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj telah meminta keterangan dari jemaah, pihak KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” ujar Gaos.
Sejumlah pihak lain juga masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, terdapat pihak yang hingga saat ini belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan sedang dicari keberadaannya.
Gaos menegaskan, proses pendalaman masih berjalan sehingga Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” tegas Gaos.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































