tirto.id - Dua saksi kasus korupsi haji, mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, dan mantan pejabat di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi, membenarkan aksi pengumpulan fee tambahan kuota haji khusus kepada sejumlah pihak. Kuota haji itu yang dipakai untuk ditawarkan kepada para pihak diambil dari jatah internal Kemenag terkait kuota haji tambahan pada tahun 2024.
Kedua saksi membenarkan bahwa 600 dari total 1.500 jatah kuota haji internal, yang merupakan bagian dari 10.000 kuota haji tambahan Kemenag pada tahun 2024, sudah diambil dan dibayar USD2.500 per jemaah. Hal itu ditawarkan kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan dalih penyetoran fee percepatan.
Hal itu terungkap saat tim kuasa hukum terdakwa korupsi kuota haji tambahan, Ismail Adham, menanyakan kepada Ridwan terkait pembayaran fee percepatan untuk mendapatkan kuota haji di internal Kemenag pada tahun 2024.
“Dari fee percepatan itu berapa USD per orang kalau mau ikut dalam kuota tambahan itu?” tanya salah satu kuasa hukum terdakwa Ismail Adham kepada saksi Ridwan di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
“Di yang saya himpun itu beragam. Mulai dari USD2.500 hingga USD4.000. Menghubungi PIHK-nya langsung,” jawab Ridwan, dalam kapasitasnya sebagai mantan staf honorer di Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).
Keterlibatan atasannya pun terungkap ketika Ridwan menceritakan proses penentuan besaran nilai percepatan tersebut.
“Waktu di awal, sebelum ada arahan dari Pak Muhyi atau Gus Alex, saya menentukan USD4.000 waktu di awal kepada PIHK. Kemudian, ada arahan USD2.500, akhirnya berjalan. Tidak ada aturan tertulis, hanya arahan dari Pak Muhyi,” terang Ridwan.
Pada akhirnya, praktik pengumpulan fee ini meloloskan ratusan jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci.
Hakim Anggota, Sigit Herman Binaji, memastikan lebih lanjut dengan mempertanyakan tingkat keberhasilan dari penawaran kuota berbayar tersebut.
“Dari 30 PIHK yang dihubungi, berapa jamaah yang terealisasi?” tanya Hakim Sigit Herman Binaji.
“Terkumpul fee percepatan untuk kurang lebih 600 jamaah dan seluruhnya terealisasi,” jawab Ridwan memastikan.
Ridwan turut menegaskan bahwa seluruh jemaah di kelompok tersebut seluruhnya membayarkan dana yang disebutkan.
“Total jamaah yang memberikan fee percepatan sebanyak 600-an semuanya memberikan,” tambahnya.
Keterangan Ridwan dalam persidangan selaras dengan kesaksian Abdul Muhyi. Abdul Muhyi, yang menduduki jabatan di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag pada tahun 2024 itu, mengakui bahwa Ridwan memang ditugaskan untuk melakukan penagihan jatah floating yang masuk ke ranah Subditnya.
Sebagai informasi, floating adalah sistem pembagian alokasi kuota haji tambahan di luar antrean resmi. Dari total 10.000 kuota haji khusus yang ada, para pimpinan Kemenag membuat tabel floating untuk pihak-pihak tertentu, seperti Subdit Kemenag, Komisi VIII DPR, hingga BIN yang dalam persidangan sebelumnya diungkapkan mendapat jatah.
Khusus untuk jatah floating Subdit di Kemenag yang berjumlah 1.500 jemaah, Ridwan ditugaskan mencari jemaah dan berhasil memungut fee percepatan dari sekitar 600 orang.
“Fee percepatan USD2.500 per kepala ditagih Pak Ridwan untuk 600-an jamaah yang masuk Subdit,” ungkap Muhyi.
Terkait asal-usul perintah pengumpulan dana ini, Abdul Muhyi secara terang-terangan menceritakan arahan yang diterimanya dari Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Instruksi pengumpulan fee dari Stafsus Gus Alex: ‘Ada komitmen fee, tapi jangan sampean Mas, cari orang’. Maka ditunjuk Ridwan Kurniawan karena banyak kenal PIHK,” beber Muhyi menjelaskan alasan pelibatan Ridwan sebagai eksekutor di lapangan.
Meski demikian, dalam pusaran aliran dana dari 600 jemaah PIHK tersebut, kedua saksi memastikan bahwa tidak ada aliran fee percepatan yang berasal dari terdakwa Ismail Adham maupun PT Maktour.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































