tirto.id - Koalisi sipil bersama Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) dari sejumlah daerah menggelar konferensi pers merespons permohonan judicial review atau uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 352/PUU-XXIV/2026 tertanggal 21 September 2026.
Gugatan diajukan oleh Ferdinan Olla, seorang asisten rumah tangga (ART) perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di Bekasi, melalui kuasa hukumnya, Bernita Matondang. Langkah hukum ini diambil belum genap setahun setelah UU PPRT disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada 21 April 2026.
Konferensi pers ini digelar secara daring melalui Zoom pada Rabu (30/9/2026) dengan moderator Luthfi Maulana Adhari dari Konde.co.
Perwakilan SPRT Tunas Mulia Daerah Istimewa Yogyakarta, Sargini, mengatakan pihaknya bersama serikat PRT dari berbagai daerah telah memperjuangkan UU PPRT sejak 2004 melalui puluhan kali revisi. Namun, pihak penggugat tidak pernah terlibat dalam perjuangan tersebut.
"Saya sebagai PRT memperjuangkan Undang-Undang Perlindungan PRT sejak tahun 2004 dengan puluhan revisi dan perjuangannya. Di mana Saudara Olla dan Bernita tidak pernah terlibat dalam perjuangan kami untuk Undang-Undang Perlindungan PRT," kata Sargini dalam konferensi pers daring, Rabu (30/9/2026).
Sargini menjelaskan empat pasal yang digugat sejatinya merupakan pasal yang aturan turunannya—berupa peraturan pemerintah (PP)—tengah dalam proses penyusunan. Pasal-pasal tersebut mencakup aturan tentang standar upah minimum, jaminan sosial kesehatan bagi PRT sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta mekanisme penyelesaian perselisihan melalui Dinas Ketenagakerjaan di daerah.
"Karenanya, kami dari para pengurus Serikat PRT dari berbagai daerah meminta Mahkamah Konstitusi untuk tidak menerima JR atas undang-undang yang kami perjuangkan selama puluhan tahun," ujarnya.

PRT Disebut Seharusnya Masuk Desil 1-4 untuk PBI
Perwakilan SPRT Sapu Lidi Jakarta, Ajeng Astuti, mengaitkan gugatan ini dengan persoalan lain yang tengah ramai dibicarakan, yakni kebijakan desil kesejahteraan warga. Ajeng menegaskan PRT seharusnya masuk sebagai PBI sesuai Pasal 16 UU PPRT, mengingat tidak semua pemberi kerja mampu membayar iuran jaminan kesehatan.
"Kami PRT meminta justru sesuai dengan Pasal 16 (UU PPRT), PRT masuk PBI semua, penerima bantuan iuran. Karena, tidak semua pemberi kerja mampu membayar jaminan kesehatan. Dan, justru kita seharusnya bersama-sama mengadvokasi PRT masuk Desil 1 sampai 4 supaya PRT menerima bantuan-bantuan sosial, salah satunya adalah kesehatan PBI," kata Ajeng.
Ajeng menambahkan kerentanan pekerjaan PRT yang bersifat kontrak membuat jaminan sosial menjadi kebutuhan mendesak. Jaminan ketenagakerjaan atau Jamsostek sudah jelas menjadi kewajiban pemberi kerja.
JALA PRT: Empat Pasal yang Digugat Sudah Sesuai Konstitusi
Koordinator Jaringan Advokasi untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menegaskan pihak penggugat dan kuasa hukumnya tidak memahami konteks penyusunan UU PPRT karena tidak pernah terlibat dalam proses perjuangannya.
"Melihat dari pasal yang digugat, kami berpendapat bahwa penggugat dan kuasa hukum tidak melihat konteks penyusunan UU PPRT ini. Di mana penggugat dan kuasa hukum juga tidak pernah terlibat sekalipun dalam perjuangan UU PRT," kata Lita.
Lita menjelaskan Pasal 16 soal jaminan kesehatan sudah sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 karena mengamanatkan jaminan sosial bagi PRT yang tidak dibayarkan pemberi kerja akan ditanggung negara melalui skema PBI. Dia mencontohkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 saat ini sebesar Rp37 ribu per orang akan memberatkan pemberi kerja bergaji rendah jika harus menanggung satu keluarga PRT sekaligus.
"Kalau tidak dibayar oleh pemberi kerja, maka dibayarkan oleh negara masuk dalam PBI. Ya, jadi itu sudah jelas," ujarnya.
Terkait Pasal 32 soal mekanisme mediasi yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, Lita menyebut jalur ini justru lebih cepat dan adil dibanding proses hukum formal seperti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memakan waktu lama berdasarkan pengalaman advokasi di Yogyakarta dan Makassar.
"Kami punya pengalaman di Yogya dan di Makassar ketika pemberi kerja dan PRT punya masalah dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan itu cepat selesai dan bisa adil bagi PRT," kata Lita.
Oleh karena itu, dia menegaskan koalisi sipil meminta MK menolak gugatan yang diajukan penggugat dan kuasa hukumnya karena berpotensi menimbulkan kekisruhan di tengah proses advokasi aturan turunan yang tengah berjalan.

Baleg DPR: Kesepakatan Kerja Tak Boleh Kurangi Hak PRT
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan kehadirannya dalam konferensi pers ini bukan untuk mendahului putusan MK, melainkan menjelaskan perspektif pembentuk undang-undang yang turut menyusun UU PPRT.
"Saya di sini bukan untuk menggantikan posisi Mahkamah Konstitusi dalam menilai perkara dan juga bukan bagian dari teman-teman di masyarakat sipil yang mengajukan diri sebagai amicus curiae. Saya hadir di sini dalam solidaritas bersama dengan kawan-kawan untuk menjelaskan perspektif pembentuk undang-undang," kata Martin.
Martin lantas menjelaskan, UU PPRT lahir untuk mengakhiri kekosongan hukum yang selama ini menempatkan PRT sekadar sebagai "pembantu" atau "asisten rumah tangga", bukan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas berdasarkan undang-undang.
Dia menjelaskan mekanisme kesepakatan kerja yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 16 UU PPRT tidak boleh dimaknai sebagai celah untuk mengurangi standar minimum perlindungan bagi PRT, meski disusun dalam ranah privat yang memiliki relasi kuasa tidak seimbang antara pemberi kerja dan PRT.
"Kesepakatan bukan instrumen pengurangan hak. Kesepakatan yang dibuat antara pemberi kerja dan penerima kerja tidak akan mengurangi standar minimum perlindungan, hanya karena dasarnya kesepakatan," katanya.
Oleh karena itu, Martin berharap pihak penggugat bersedia duduk bersama dan mencabut permohonan uji materiilnya karena substansi yang dipersoalkan dinilai bersifat teknis administratif yang seharusnya diselesaikan melalui pengawalan PP dan Peraturan Menteri turunan UU PPRT.
"Saya mewakili kawan-kawan jaringan masyarakat sipil yang melakukan advokasi sejak RUU sampai undang-undang, berharap sekali agar kawan-kawan yang mengajukan JR bersedia untuk duduk kembali dan meninjau kembali pengajuan ini dan segera mencabut pengajuan ini," ujarnya.
Persoalan Administratif Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi
Ahli hukum, Ninik Rahayu, turut menegaskan bahwa frasa "kesepakatan" dalam Pasal 16 tidak semestinya dimaknai sebagai kewenangan untuk meniadakan kewajiban pemberi kerja, melainkan sebagai instrumen yang tetap tunduk pada standar minimum perlindungan yang ditetapkan undang-undang.
"Kesepakatan itu tidak mengurangi hak, kesepakatan itu tidak mengurangi standar minimum perlindungan yang ditetapkan oleh undang-undang. Jadi, jangan salah menafsirkan hak konstitusional," kata Ninik.
Dia menambahkan ketentuan Pasal 32 soal kewenangan mediator mengeluarkan keputusan final dan mengikat perlu dilengkapi jaminan proses yang adil bagi para pihak. Namun, hal itu semestinya diatur pada level PP atau peraturan menteri, bukan diubah pada level undang-undang.
"Mandat ini harusnya diletakkan di peraturan turunan tanpa mengurangi esensi yang ada di dalam Undang-Undang PPRT," ujar Ninik.
Senada, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Izzati, menjelaskan bahwa MK hanya berwenang menguji konstitusionalitas norma (abstract review), bukan menguji persoalan pelaksanaan norma di level teknis atau administratif (concrete review).
"Kalau masalah implementasi norma, itu bukan ranahnya Mahkamah Konstitusi, tetapi berarti ranahnya di praktik pelaksanaan. Yang harus dibenahi adalah pelaksanaannya, yang harus dikoreksi itu adalah pelaksanaannya, bukan normanya," kata Nabiyla.
Nabiyla menyebut UU PPRT lahir melalui proses perjuangan lebih dari 20 tahun yang tergolong sebagai fenomena legislative inaction sehingga penting bagi semua pihak memahami konteks sejarah di balik pasal-pasal yang kini digugat, alih-alih menafsirkannya secara hitam-putih.
"Undang-Undang PPRT ini sebenarnya lahir sangat panjang durasi perjuangannya, 20 tahun lebih. Dia menjadi betul-betul oase. Bukan sebagai hadiah atau belas kasih, tetapi memang pemenuhan komitmen dan janji serta tanggung jawab konstitusi kita yang harus ditegakkan oleh negara," ujarnya.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































