tirto.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta pimpinan DPR turut aktif membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) ke Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan agar RUU Perlindungan PRT sebagai usulan DPR.
Menurutnya, walaupun Presiden Joko Widodo sudah mendorong pengesahan RUU tersebut agar menjadi undang-undang namun saat ini RUU ini masih tertahan di meja Pimpinan DPR RI dan belum juga disampaikan ke Paripurna sejak tahun 2020 yang lalu.
"Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," kata Taufik Basari dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/1/2023).
Dirinya menambahkan bahwa draf RUU Perlindungan PRT telah disetujui oleh mayoritas Fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada 1 Juli 2020. Persetujuan diberikan oleh 7 fraksi mendukung dan 2 fraksi menolak serta telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR RI," jelasnya.
Meski demikian, hingga kini RUU tersebut tidak juga disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Oleh karenanya desakan presiden dapat membuka jalan pembahasan yang menurutnya terhalang di meja pimpinan DPR RI.
"Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini mudah-mudahan RUU Perlindungan PRT ini segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah," terangnya.
Taufik Basari menjelaskan bahwa sejumlah aturan yang ada dalam RUU ini terkait pemberian pelatihan keterampilan, sumber informasi kerja yang dipusatkan pada balai latihan termasuk adanya sanksi bagi agen penyalur jika terbukti melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, dan penyekap PRT.
"Ini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan berikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri