Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Menyoal Tuntutan Putri Candrawathi & Eliezer yang Berstatus JC

Sifat kooperatif dan terbantunya pembuktian jaksa akibat keterangan Eliezer semestinya diutamakan sebagai pertimbangan objektif.

Menyoal Tuntutan Putri Candrawathi & Eliezer yang Berstatus JC
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menuntut mereka dengan hukuman berbeda.

Jaksa menuntut 8 tahun penjara bagi Putri, si bos korban. Pengunjung sidang pun menyoraki tuntutan jaksa tersebut. “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun," ucap jaksa.

Jaksa berpendapat, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan putri Candrawathi seperti perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarganya, berbelit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, dan akibat perbuatannya menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana (dan) terdakwa sopan di persidangan" imbuh penuntut umum.

Tuntutan 8 tahun Putri ini sama dengan yang dikenakan jaksa terhadap dua terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal; sementara tuntutan terhadap Sambo ialah seumur hidup.

SIDANG TUNTUTAN PUTRI CANDRAWATHI

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Kemudian giliran jaksa menuntut Eliezer. Si penembak dituntut 12 tahun bui, namun Eliezer mengklaim bukan sebagai satu-satunya penembak. Eliezer dituntut lebih berat dari Putri, Ricky dan Kuat meski ia berstatus sebagai justice collaborator atau JC.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban, dan duka mendalam bagi keluarganya.

Lalu, Eliezer dianggap berbelit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya itu, menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sedangkan hal yang memperingan ialah terdakwa Eliezer merupakan JC atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan, menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Sumber Malapetaka, Cukupkah Tuntutan Jaksa untuk Putri?

Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute, Hemi Lavour Febrinandez menyatakan, jaksa tak perlu menganggap Putri adalah biang kematian Yosua.

“Hal tersebut tak perlu dimasukkan oleh jaksa ke dalam tuntutan. Karena latar belakang terjadinya satu tindak pidana, seperti alasan-alasan mengapa itu terjadi, itu hanya menjadi pertimbangan hakim,” ujar dia kepada Tirto, Rabu (18/1/2023).

Hemi berpendapat seharusnya jaksa memberikan tuntutan yang lebih tinggi kepada Putri lantaran dia dianggap turut serta. Lantas, apakah status istri jenderal polisi juga “semestinya” membuat tuntutan lebih dari 8 tahun?

“Status dia sebagai istri (polisi) tidak perlu jauh dipertimbangkan, tapi jaksa perlu menggali. Saat pemeriksaan (pun) hakim perlu untuk lebih menggali peran Putri dalam tindak pidana ini agar dapat jadi pertimbangan hakim dalam memutus,” terang Hemi.

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berkata, tuntutan 8 tahun terhadap Putri kurang pas.

“Tidak tepat dengan tuntutan demikian. Patut diduga bahwa Putri karena sejak awal bohong atau keterangannya beberapa kali manipulatif, sehingga patut diduga Putri ada dalam lingkaran tindak pidana kejahatan tersebut,” kata dia kepada Tirto.

Semestinya, kata Azmi, tuntutan jaksa kepada Putri lebih maksimal. Tuntutan ini dapat menjadi kontroversial karena jaksa tidak menerapkan ancaman pidana maksimal karena surat dakwaan dapat dijadikan dasar dalam surat tuntutan.

Azmi menilai semua kembali kepada hakim lantaran dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak terikat dengan tuntutan jaksa.

SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Terdakwa Richard Eliezer memberi salam usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Kuasa hukum keluarga korban, Martin Lukas kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap Putri.

“Kalau bicara konteks yuridis Pasal 340 KUHP, ancamannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun, ini boro-boro, (hanya) 8 tahun. Ini kejahatan serius, negara harus menghukum berat. Kalau menurut saya bebaskan sajalah," ujar Martin.

Ia pun menganggap Putri terlibat aktif dalam perencanaan dan pembunuhan Yosua. “Jadi kalau bilang Ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong," imbuh dia.

Nasib Eliezer sebagai Penembak

Meski Eliezer tidak menjadi penembak tunggal, jaksa menuntutnya lebih tinggi 4 tahun ketimbang Putri, Ricky dan Kuat. Eliezer dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Artinya tuntutan si penembak lebih rendah 8 tahun daripada batas waktu tertentu yakni 20 tahun. Hemi berpendapat jaksa juga memiliki pertimbangan yang meringankan Eliezer dan publik dapat menyorot proporsionalitas tuntutan.

“Seandainya Eliezer memang mendapatkan keringanan, artinya di awal bisa saja dia dituntut seumur hidup atau hukuman mati karena berstatus sebagai aparat negara,” terang Hemi.

Namun keringanan ini pun mestinya bisa diterapkan kepada Ricky yang juga merupakan anggota Polri. Hukuman kelima terdakwa yang terdiri dari tiga aparat penegak hukum dan dua warga sipil pun harus dibedakan.

Kegagalan Jaksa

Perihal tuntutan terhadap Eliezer, Azmi mengatakan jaksa tanpa pertimbangan objektif, janggal dan tidak logis. Jaksa gagal menjadi filter dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat, gagal menentukan berat-ringan tuntutan kepada terdakwa.

“Padahal jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal-hal yang memberatkan, yang diperoleh dari keterangan Eliezer termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan alat bukti,” ucap Azmi.

Bahkan jaksa menganggap Eliezer dinyatakan kooperatif, tidak berbelit-belit, diketahui dapat menerangkan dengan detail, serta keluarga korban sudah memaafkan, termasuk peran penting Eliezer yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa dan posisinya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.

Seharusnya, kata Azmi, sifat kooperatif dan terbantunya pembuktian jaksa akibat keterangan Eliezer yang diutamakan sebagai pertimbangan objektif. Narasi isi surat tuntutan jaksa dengan lamanya tuntutan seolah ada pertentangan atas kenyataan keterangan Eliezer.

“Patut diduga tuntutan ini terbalut kejanggalan, tidak lengkap hal-hal yang diajukan. Jaksa tidak memperhatikan keseimbangan, menunjukkan kurang teliti dalam menelaah mens rea pelaku, keadaan dan faktor pelaku pada saat melakukan dan kontribusi nyata pelaku yang telah banyak membantu sejak penyidikan dan pembuktian jaksa,” lanjut Azmi.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz