Menuju konten utama
Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kasus Venna Melinda & Mengapa Korban KDRT Kerap Menunda Lapor?

Zuma menilai kasus KDRT publik figur seperti Venna Melinda menjadi cerminan lemahnya implementasi UU PKDRT.

Kasus Venna Melinda & Mengapa Korban KDRT Kerap Menunda Lapor?
Artis yang juga politisi Venna Melinda (kanan) didampingi adiknya Reza Mahastra (kiri) berjalan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

tirto.id - Venna Melinda, pesohor cum mantan anggota DPR RI melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Perkara yang menimpa perempuan kelahiran 29 Juli 1972 ini sekaligus menambah daftar panjang kasus KDRT yang marak terjadi belakangan ini. Salah satunya dialami Lesti Kejora yang sempat viral beberapa waktu lalu.

“Iya benar saudari V telah melaporkan berkaitan dengan KDRT di Polres Kediri Kota. Kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke (Subdit) Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim seperti dikutip Antara.

Dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu pagi (8/1/2023) di sebuah hotel di daerah Kota Kediri. Polisi telah memeriksa Venna Melinda dan Ferry Irawan terkait perkara ini.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Hendra Julianto mengatakan, Venna Melinda telah diperiksa pada Kamis pagi (12/1/2023) didampingi anak dan pengacaranya, yaitu Hotman Paris Hutapea.

Barang bukti yang diamankan adalah handuk dan baju yang dipakai pelapor. Sementara Ferry telah mendatangi Polda Jatim pada siang harinya, namun enggan memberi komentar kepada wartawan.

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, kliennya sudah mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dari suaminya, Ferry Irawan, selama tiga bulan terakhir. Namun, Venna baru melaporkan ke polisi setelah kejadian di Kediri.

“Apa yang dialami Venna bukan hanya yang di Kediri, ternyata sudah tiga bulan terakhir,” kata Hotman di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Alasan Korban KDRT Tunda Pelaporan

Aktivis kesetaraan gender, Kalis Mardiasih mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan korban menunda pelaporan KDRT. Pertama, karena sifat kekerasan dalam rumah tangga, terutama kekerasan fisik itu selalu berupa siklus, terkadang korban tidak langsung melaporkan kekerasan yang dia alami karena merasa derajat kekerasannya kecil.

“Misalnya ditampar sekali gitu dan dia merasa, ah, besok juga sembuh. Yang ternyata kekerasan itu meningkat ke derajat kekerasan yang lebih tinggi, sehingga kemudian korban baru benar-benar berpikir bahwa ini sudah benar-benar memang saya mengalami kekerasan fisik,” kata Kalis kepada Tirto, Jumat (13/1/2023).

Yang kedua, kata Kalis, perempuan korban kekerasan memiliki banyak pertimbangan sebelum melapor. Mulai dari dampak kepada anak ataupun keluarga besarnya jika melapor, hingga kepada sumber pendapatan serta tempat tinggal yang mungkin akan hilang bila ia melapor.

“Dalam hal perempuan yang misalnya tidak punya power, itu pertimbangannnya lebih banyak lagi, misal dia tidak punya pendapatan, kalau misal dia melapor gimana dong nasib dia dan anak-anaknya. Atau rumah itu penting banget, karena ketika korban kekerasan melapor, artinya dia harus berpisah dengan pelakunya. Sedangkan tidak semua korban itu memiliki rumah untuk tempat tinggal atau tempat yang aman untuk singgah," kata Kalis.

Namun demikian, dalam kasus Venna Melinda, Kalis melihat bahwa power yang ia miliki sebagai publik figur juga dapat menjadi pertimbangan tersendiri bagi Venna untuk menunda pelaporan.

“Dalam kasus Venna Melinda, kan, dia memiliki power, dia punya uang, punya jabatan. Nah, justru power-nya itu kadang-kadang yang menjadi pertimbangan. Misalnya dia mempertimbangkan partainya, dia nggak mau kelihatan lemah. Kan, kadang perempuan dalam kondisi apa pun dicela 'wah udah kaya gitu aja, udah punya uang tetap digituin ya, itu kenapa ya?' Itu juga jadi stigma lagi," kata Kalis.

Yang ketiga, kata Kalis, sebagian pelapor terkadang sudah memahami bahwa memproses laporan KDRT perlu membawa alat bukti yang cukup.

“KDRT, kan, terkadang susah dibuktikan, misalnya visum, atau perbuatannya direkam. Itu juga perlu waktu," katanya.

Setali tiga uang dengan Kalis, Direktur LBH Apik Jakarta, Siti Mazuma juga menyebut, banyak pertimbangan yang membuat korban KDRT memilih untuk tidak langsung melapor saat mengalami kekerasan. Salah satunya adalah stigma bahwa KDRT adalah aib yang perlu ditutupi.

“KDRT itu masih dianggap aib sama korban, sama masyarakat Indonesia sebenarnya. Bukan sebuah tindak pidana yang harus segera menyelamatkan diri," kata Zuma saat dihubungi Tirto.

Untuk itu, kata Zuma, dibutuhkan banyak kekuatan, misal keluarga yang meyakinkan korban. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan untuk lanjut melapor atau tidak.

VENNA MELINDA DATANGI POLDA JAWA TIMUR

Artis yang juga politisi Venna Melinda (ketiga kiri) didampingi penasihat hukumnya Hotman Paris (kedua kiri) melakukan konferensi pers di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Kondisi Psikologis Korban KDRT

Sementara itu, Psikolog Gisella Tani Pratiwi, M.Psi., menjabarkan, secara umum korban KDRT biasanya terperangkap dalam siklus kekerasan yang dimulai dari munculnya permasalahan, timbul konflik dan kekerasan, lalu ada masa bulan madu atau permintaan maaf dari pelaku, lalu kembali ke tahapan pertama yaitu muncul masalah dan kekerasan.

“Dalam siklus ini korban sulit melepaskan diri karena terbelenggu dalam nilai harapan, cinta dan juga teror. Singkatnya merasa serba salah dan tidak tahu harus bagaimana. Mereka mengalami rasa takut terus menerus, meragukan dirinya, merasa bersalah atau menyalahkan dirinya, merasa malu jika ketahuan, dan lain-lain," kata Gisella kepada Tirto.

Dinamika tersebut, menurut Gisella, membuat korban ragu untuk melapor. Selain itu, kata dia, faktor eksternal juga disebut dapat mempengaruhi keputusan korban untuk melapor ataupun tidak.

“(Faktor eksternal) bisa mempengaruhi. Apalagi jika dalam konteks budaya ketimuran yang sangat mementingkan nilai kekeluargaan. Saran atau sudut pandang keluarga besar terutama orang tua atau orang yang dituakan, akan mempengaruhi bagaimana korban menghadapi KDRT," tuturnya.

Meskipun Gisella menolak untuk memberikan tanggapan secara personal terkait kasus Venna Melinda, namun ia menyebut bahwa secara umum jika ada orang terpandang dan terpelajar mengalami KDRT, ia tetap memungkinkan berada dalam siklus kekerasan.

“Selain itu mungkin bebannya bertambah karena sebagai orang yang terpandang, perlu menjaga image positif di mata publik sehingga perlu waktu memikirkan mengelola konsekuensinya. Ditambah lagi jika korban adalah perempuan, dalam budaya patriarki, perempuan biasanya terkondisi berada dalam posisi yang submisif atau lebih lemah," kata Gisella.

Ketika ditanya terkait ada atau tidaknya pengaruh kepastian hukum terhadap keberanian korban untuk melapor, Gisella mengatakan, mestinya adanya payung hukum akan mempengaruhi para korban semakin berani untuk speak up. Namun demikian, implementasi dari penegak hukumnya sangat diperlukan untuk membuat korban yakin untuk melapor.

“Kalau perangkat hukum praktikalnya tidak mendukung, tentu akan membuat korban dilematis, ditambah mungkin kurangnya akses dan informasi untuk mengakses keadilan ini," kata Gisella.

UU PKDRT Minim Implementasi?

Catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2022 menyebut, ranah kekerasan tertinggi yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan masih didominasi oleh ranah personal, yang di dalamnya termasuk KDRT yaitu 2.527 kasus, publik/komunitas 1.273 kasus, dan ranah negara 38 kasus.

“Kekerasan yang terjadi di ranah personal di antaranya kekerasan oleh mantan pacar tercatat 813 kasus (32,2%) merupakan paling banyak diadukan. Kemudian berturut-turut kekerasan terhadap istri 771 kasus, kekerasan dalam pacaran 463 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 212 kasus," demikian kutipan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022.

Tingginya angka kasus KDRT tersebut sebenarnya sudah direspons oleh negara dengan pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau RUU PKDRT. Namun demikian, implementasinya masih jauh panggang dari api.

Hal tersebut diamini Siti Mazuma yang sudah berkecimpung dalam pendampingan perempuan korban kekerasan sejak 11 tahun silam.

“Meskipun sudah disahkan sejak 2004, tapi kan kenyataannya implementasi dari UU ini menjadi tantangan tersendiri bagi korban dan penegakan hukumnya masih jauh dari harapan. Korban masih banyak disalahkan, masih dianggap bukan istri yang baik. Masyarakat kita itu lebih senang menyalahkan korban daripada memberi perlindungan," kata Zuma.

VENNA MELINDA DATANGI POLDA JAWA TIMUR

Artis yang juga politisi Venna Melinda (kiri) didampingi Reza Mahastra (kanan) berada di dalam mobil usai pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Sejumlah kasus publik figur seperti Venna Melinda, menurut Zuma, menjadi cerminan lemahnya implementasi UU PKDRT tersebut.

“Seorang yang pernah menjabat sebagai anggota DPR saja kayak punya pertimbangan, kita punya UU PKDRT yang di situ banyak hak korban, tapi dia butuh waktu 3 bulan (untuk akhirnya melaporkan kasus KDRT ke polisi). (UU PKDRT) tidak dia pahami sebagai UU yang memberi perlindungan maksimal pada korban kekerasan dalam rumah tangga," kata Zuma.

Kasus KDRT lain, seperti yang dialami penyanyi Lesti Kejora juga disebut Zuma sebagai cara penegak hukum menghambat implementasi dari UU PKDRT tersebut.

“Sebenarnya UU KDRT sudah baik ya, dalam tulisannya, tapi dalam implementasinya masih banyak banget jadi PR. Apalagi baru-baru ini ada kasus KDRT yang dicabut laporannya. Maksudnya UU nya baik, tapi kemudian polisi menggunakan banyak hal untuk menghentikan kasus, dengan restorative justice dan upaya-upaya lain," kata Zuma.

Bagi Zuma, saat ini pemerintah dan lembaga penegak hukum perlu memberikan kepastian hukum bagi korban KDRT. Hal tersebut, kata Zuma, adalah satu-satunya jalan untuk mendongkrak efektivitas UU PKDRT dalam menanggulangi tingginya kasus KDRT.

“Buktikan bahwa penegakan hukum itu ada. Kita kan dibingungkan dengan lapor polisi, terus kasusnya bisa dihentikan, kasusnya nggak jalan. Nah, ini kan kayak nggak punya kepastian hukum, kan. Sehingga korbannya 'oh kita punya UU, tapi kok kasus ini bisa dihentikan begitu saja, kok proses hukum itu begitu mahal bagi korban', mahal dalam artian nggak gampang dijangkau, polisi juga kita nggak yakin sama perspektifnya," kata Zuma.

Zuma menambahkan, “Kalau negara ingin UU yang dihasilkan benar-benar menjadi sebuah pertimbangan, ya implementatornya, aparat penegak hukum dikuatkan kapasitasnya. Aku yakin kalau penguatan kapasitas pasti mereka sudah punya, cuma ya implementasi saja, buktikan kalau keadilan di negara ini ada, UU ini hidup dan bisa memberikan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.”

Baca juga artikel terkait KASUS KDRT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz