Menuju konten utama

Komnas Perempuan: 83 Persen Perempuan Meninggal dalam Kasus KDRT

Komnas Perempuan meluncurkan hasil penelitian terkait femisida yang bertajuk "Lenyap dalam Senyap: Korban dan Keluarga Berhak Atas Keadilan".

Komnas Perempuan: 83 Persen Perempuan Meninggal dalam Kasus KDRT
Ilustrasi Kekerasan. foto/istockphoto

tirto.id - Ketua Komnas Perempuan, Andi Yentriyani melaporkan 83 persen perempuan meninggal dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Komnas Perempuan menelusuri putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2015-2022 dengan sejumlah kata kunci yang berkaitan dengan KDRT terhadap istri.

Komanas Perempuan menyampaikan data itu dalam peluncuran hasil penelitian terkait femisida yang bertajuk "Lenyap dalam Senyap: Korban dan Keluarga Berhak Atas Keadilan". Kegiatan ini merupakan rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP).

"83 persen kasus kekerasan terhadap istri berakhir dengan meninggalnya istri di tangan suami," ujar Andi Yentriyani dalam pemaparannya di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Mayoritas kasus pembunuhan tersebut diakibatkan oleh motif kecemburuan dan juga ketersinggungan maskulin pelaku terhadap korban. Hal ini yang didefinisikan oleh Komnas Perempuan sebagai femisida atau pembunuhan perempuan akibat ketimpangan relasi kuasa.

Andi menyebutkan tidak terpilahnya data putusan serta berkas perkara pembunuhan terhadap perempuan dan tak dikenalinya terminologi femisida menyulitkan pencegahan KDRT.

"Menghambat proses untuk mengenali potensi kasus KDRT yang dapat berakhir pada femisida," kata dia.

Komnas Perempuan merumuskan definisi femisida sebagai berikut: pembunuhan terhadap perempuan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya yang didorong oleh superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misoginis terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.

Baca juga artikel terkait KASUS KDRT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan