tirto.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT masih menjadi masalah serius terutama di Indonesia. Sepanjang tahun 2024 ini juga, terdapat beberapa kasus KDRT yang terjadi di Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, terjadi total 28.798 kasus kekerasan.
Dari total kasus tersebut, mayoritas korban adalah perempuan dengan 24.973 kasus. Sedangkan korban laki-laki ada di angka 6.217 kasus. Angka kasus kekerasan di Indonesia tahun 2024 terpantau meningkat cukup tinggi ketimbang tahun 2023 dengan total 18.466 kasus.
Berdasarkan data tersebut, dijelaskan pula bahwa KDRT menjadi jenis kasus kekerasan tertinggi dalam kelompok kasus jumlah korban berdasarkan tempat kejadian. Total telah terjadi 19.045 kasus KDRT yang dilaporkan di sepanjang tahun 2024.
Data tersebut secara umum dapat menjadi gambaran bahwa kasus kekerasan di Indonesia masih menjadi masalah serius. Kasus kekerasan dialami oleh berbagai kalangan, pemicunya juga beragam.
Maka itu, Kementerian PPPA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama melawan tindak kekerasan dengan tegas. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.
Daftar Kasus KDRT di Indonesia 2024
Sepanjang tahun 2024 terdapat beberapa kasus KDRT yang viral dan heboh di media sosial. Berikut ringkasan daftar kasusnya.
1. Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT
Pada bulan Agustus 2024 lalu, selebgram Cut Intan Nabila (23) dikabarkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.Kekerasan yang dialami Cut Intan terungkap setelah sang selebgram membagikan beberapa unggahan rekaman yang menampilkan saat suaminya melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Tak lama setelah itu, suami dari mantan atlet anggar asal Bogor tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Cut Intan Nabila kemudian menggugat cerai suaminya.
2. Istri Meninggal Akibat KDRT dari Suami
Polrestabes Bandung pada September 2024 menetapkan inisial DJ (30) sebagai tersangka penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.Istrinya yang berinisial SO (21) dilaporkan tewas di Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada 11 September 2024 setelah mendapat tindakan kekerasan dari suaminya sendiri.
Atas perbuatannya itu, DJ dijerat Pasal 338 atau 351 Ayat 3 KUHPidana dan/atau Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
3. Polisi Seret Istri Pakai Mobil
Pada bulan Mei 2024 lalu, publik sempat dibuat heboh usai perempuan asal Makassar berinisal DA (23), melaporkan suaminya berinisial M yang merupakan seorang polisi berpangkat Bripda atas dugaan kasus KDRT.Dalam laporan tersebut, DA diseret menggunakan mobil hingga terpental 10 meter. Tindakan kekerasan tersebut dilakukan Bripda M lantaran panik ketahuan selingkuh.
Tindakan kekerasan itu bukan pertama kali dilakukan oleh Bripda M. Sehari sebelum kejadian penabrakan, DA juga telah membuat laporan ke polisi atas dugaan KDRT.
4. Suami Cor Jasad Istri
Kasus KDRT tak jarang berujung femisida, inilah yang terjadi dalam kasus yang menghebohkan pada April 2024 lalu. Polda Sulawesi Selatan menerima laporan dari anak perempuan berusia 17 tahun asal Makassar. Ia melaporkan ayah kandungnya, Hengki Talik, atas dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan.Perempuan tersebut mengaku kerap menjadi korban kekerasan sang ayah. Tak hanya itu, menurutnya pada tahun 2018 lalu ayahnya itu telah melakukan pembunuhan terhadap ibunya, Jumatia, dan jasadnya dicor di dalam rumah.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi meyelidiki kasus tersebut. Pihak kepolisian juga membongkar rumah dan ditemukan tulang belulang yang diduga milik Jumatia.
Hengki Talik lantas ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengakuannya, Hengki Talik mengatakan dirinya tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara sadis lantaran cemburu karena istrinya bertemu dengan mantan pacar.
5. Suami Bunuh Istri Karena Tolak Rujuk
Pada bulan Maret 2024 lalu, Kota Bogor dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Reyza Mulyana terhadap istrinya yang bernama Nurul Azmi.Pembunuhan ini terjadi lantaran sang istri menolak rujuk dari suaminya. Karena merasa sakit hati, akhirnya Reyza menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Reyza melakukan pembunuhan terhadap Nurul dengan cara memiting lehernya, lalu menikamnya berulang kali menggunakan obeng.
6. Suami Bunuh Istri Karena Faktor Ekonomi
Suami berinisial R asal Gunungkidul tega melakukan pembunuhan terhadap istrinya yang berinisial S. Kasus femisida ini terjadi pada awal Januari 2024 dan dipicu oleh permasalahan ekonomi.R dengan sadis menghabisi nyawa istrinya dengan cara melukai lehernya menggunakan pisau yang biasa digunakannya untuk bekerja sebagai tukang jagal hewan.
Setelah melakukan perbuatan keji itu, R berupaya untuk bunuh diri. Tetapi aksi itu berhasil digagalkan.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Balqis Fallahnda & Yonada Nancy