tirto.id - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota membeberkan motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka FAF kepada istrinya, MA. Tersangka FAF sendiri diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, menjelaskan bahwa FAF telah mengakui perbuatannya melakukan KDRT kepada istri dan anaknya. KDRT itu diduga dilakukan sejak 2021.
“Sudah mengakui perbuatannya. Intinya masalah ekonomi,” ungkap Audy saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, KDRT berawal saat istrinya meminta tersangka FAF transparan soal keuangan.
“Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan. Jadi, dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya [KDRT],” ucap Audy.
Audy juga menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil dokter psikiatri untuk melakukan visum psikologis. Kemudian, dokter memberikan beberapa saran kepada pihak keluarga untuk dilakukan pendampingan.
“Hasil visum psikiatrikum menunjukkan ada indikasi mengalami stres,” ujar dia.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penahanan terhadap FAF yang melakukan KDRT terhadap istrinya di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/8/2024) dilansir dari Antara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi