tirto.id - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai bisa saja terdapat potensi malaadministrasi pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, apabila tidak dikelola dengan baik.
"Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi malaadministrasi apabila tidak dikelola dengan baik," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).
Yeka mengatakan potensi malaadministrasi ini, bisa terjadi akibat tidak tercapainya tujuan layanan, sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Serta, adanya potensi penyimpangan prosedur karena terdapat banyak masalah pada sistemnya.
Potensi malaadministrasi juga bisa terjadi apabila para pengguna tidak mendapatkan pelayanan yang baik, misalnya tidak dapat mengakses Coretax.
Oleh karena itu, Ombudsman RI berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat segera memperbaiki dan memberikan alternatif bagi para pengguna dalam melakukan administrasi pelaporan pajak.
Sebelumnya, DPR RI dan DJP sepakat untuk mengimplementasikan Coretax dan beberapa fitur yang selama ini sudah dijalankan di sistem perpajakan lama secara bersamaan.
Kesepakatan pemberlakuan dua sistem perpajakan secara paralel itu diambil setelah DPR mengusulkan penundaan Coretax secara penuh dan pengaktifan kembali sistem perpajakan lama. Usulan itu disanggah Dirjen Pajak, Suryo Utomo, karena dia tetap yakin Coretax dapat diimplementasikan secara penuh pada tahun ini.
Pemberlakuan dua sistem perpajakan secara paralel merupakan upayaagar penerimaan perpajakan tak terganggu. Selain itu, DPR juga meminta DJP untuk menyiapkan peta jalan (roadmap) implementasi Coretax berbasis risiko paling rendah dan paling mudah untuk diterapkan. DJP juga diharuskan untuk memperkuat sistem keamanan data dari Coretax.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto