tirto.id - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberikan sanksi kepada 20 pendaki ilegal yang memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Merapi melalui jalur New Selo, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025).
Para pendaki itu kini masuk dalam daftar hitam (blacklist) pendakian di kawasan konservasi selama tiga tahun ke depan.
“Bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam/blacklist pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di Kawasan Konservasi selama 3 tahun,” ujar Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/4/2025).
Selain sanksi blacklist, para pendaki ilegal ini juga diwajibkan menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian dan menjalani kampanye konservasi di media sosial pribadi secara berkala, yakni setiap minggu 1 unggahan dan tidak untuk dihapus minimal selama 6 bulan.
“Bersedia datang ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap minggu selama 1 bulan dan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya,” tutur Wahyudi.
Selain itu, para pendaki ilegal yang disanksi ini wajib bersedia menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1.000 sampai dengan 1.500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali).
“Serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem (terselesaikan dalam waktu maksimal 1 bulan),” tambahnya.
Lebih lanjut, mereka juga harus bersedia menghubungi pihak keluarga dan wajib ikut hadir ke kantor Balai TNGM dalam proses permintaan keterangan.
Wahyudi menegaskan bahwa status kegunungapian Gunung Merapi berada pada level III dan radius aman di atas 3 kilometer hingga tidak disarankan untuk pendakian.
Hal ini sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
“Balai TN Gunung Merapi senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi. Untuk itu sudah seyogyanya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi,” pungkas Wahyudi.
Sebagai informasi, TNGM melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan lanjutan kepada dua puluh orang pelaku pendakian ilegal yang diamankan pada Minggu (13/4/2025) lalu. Para pelaku tersebut didampingi oleh orang tua/wali masing-masing dan diterima Kepala Balai TNGM melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala SPTN Wilayah II, serta didampingi oleh Koordinator Polisi Kehutanan.
Pemeriksaan/ pengambilan keterangan oleh Balai TNGM berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Adapun, seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun mereka tetap nekat.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto