Menuju konten utama

20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Ditangkap

BTN Gunung Merapi menangkap 20 orang pendaki ilegal yang memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Ditangkap
Luncuran lava pijar keluar dari kubah lava Gunung Merapi terlihat dari Turi, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (5/5/2024) malam. Menurut data BPPTKG periode pengamatan 4 Mei 2024 pukul 00.00 - 24.00 WIB telah terjadi 8 kali guguran lava dengan jarak luncur maksimal 1.600 meter dan menunjukkan suplai magma masih berlangsung yang dapat memicu terjadinya awan panas guguran Gunung Merapi. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Merapi menangkap 20 orang pendaki ilegal yang memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Merapi melalui jalur New Selo, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Minggu (13/4/2025).

Para pendaki ilegal tersebut diketahui terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan karyawan dengan domisili Yogyakarta dan Jawa Tengah. Puluhan pendaki tersebut dengan rentang usia mulai dari 15 hingga 24 tahun.

Kepala Balai TN Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, mengatakan aduan terkait aktivitas ilegal tersebut berangkat dari laporan dan unggahan di media sosial beberapa waktu terakhir. Tim pengelola media sosial kemudian segera menelusuri akun-akun yang mengunggah konten pendakian, sementara itu tim lain melakukan pengamatan di sejumlah titik.

“Tim di tingkat tapak melakukan koordinasi dengan berbagai pihak (pemerintah desa, POLRI, TNI, BPPTKG, pos pengamatan Gunung Merapi, masyarakat mitra polhut, dan masyarakat lainnya), monitor titik-titik yang diduga menjadi jalur pendakian,” kata Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Wahyudi mengatakan Minggu pagi pukul 05.00 WIB, petugas menemukan 12 unit sepeda motor yang terparkir di New Selo yang diduga milik para pendaki ilegal. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti bersama aparat Kepolisian Sektor Selo, Koramil Selo, serta masyarakat mitra Polhut. Adapun, sekitar pukul 12.30 WIB, para pendaki ilegal mulai turun dan langsung diamankan tim gabungan.

Dari hasil pengambilan keterangan, Wahyudi menemukan bahwa aksi pendakian ilegal ini dikoordinir melalui media sosial TikTok oleh seorang remaja berinisial AA (19), warga Sragen. Wahyudi tim BTN Gunung Merapi bersama Kepolisian Sektor Selo dan Koramil Selo masih terus mengumpulkan keterangan dari para pendaki ilegal.

“19 orang (lainnya) yakni DS (Sleman), SWMAN (Surakarta), XJJR (Boyolali), NMS (Kulonprogo), ZVAJA (Banyumas/ mahasiswa di Yogyakarta), FAD (Gunung Kidul), SR (Boyolali), MAY (Yogyakarta), IDK (Klaten), RYPS (Pati/ mahasiswa di Yogyakarta), GSMF (Blora/ mahasiswa di Yogyakarta), GR (Yogyakarta), FAS (Sukoharjo), RFH (Sragen), RDA (Sragen), WMAG (Sukoharjo), ZAP (Sukoharjo), NHL (Lamongan), dan ATS (Magetan),” ungkapnya.

Dia menegaskan pendakian Gunung Merapi dan beraktivitas pada radius 3 Km dari puncak Merapi masih dilarang mengingat status aktivitas Gunung Merapi saat ini berada pada Level III (Siaga) menurut Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi melalui hasil pengamatan dan analisis.

“Balai TN Gunung Merapi juga telah memasang media informasi pada lokasi yang menjadi titik masuk jalur pendakian serta melaksanakan sosialisasi baik secara daring maupun luring. Imbauan dan larangan ini semata-mata sebagai langkah mitigasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Wahyudi.

Baca juga artikel terkait GUNUNG MERAPI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama